PALU, Kabar Selebes – Pasca penemuan bahan kimia berbahaya jenis merkuri oleh pihak kepolisian di areal tambang emas Poboya, PT. Citra Palu Minerals (CPM) mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. CPM sendiri mengaku tidak pernah menggunakan bahan kimia jenis merkuri di wilayah tambang emas Poboya karena saat ini perusahaan itu sama sekali belum beroperasi.
Media Relations PT. CPM Amran Amier mengatakan, saat ini pihaknya akan menyediakan data dan informasi untuk upaya hukum yang kini sedang berjalan dalam kasus penemuan merkuri tersebut. Menurut Amran, saat ini CPM belum masuk pada tahap operasi produksi dalam hal ini menambang dan mengelola.
“Saat ini Kami masih dalam tahap konstruksi selama tiga tahun berdasarkan Izin Operasi Produksi yang diberikan oleh Kementerian ESDM tanggal 14 November, kami diberi waktu untuk konstruksi paling lama tiga tahun, yaitu pada tahun 2020,” jelas Amran Selasa (02//1/2017).
Perusahaan milik Bakrie tersebut kata Amran baru akan melakukan penambangan dan pengelolaan pada tahun 2020.
“Namun dalam dokumen kami baik studi kelayakan maupun dokumen-dokumen lingkungan, kami telah memastikan tidak menggunakan merkuri dalam proses-proses operasi produksi kami,” tegas Amran.
Ditemukannya 5 kilogram merkuri di areal kontrak karya milik CPM oleh aparat kepolisian pekan lalu kata Amran, dipastikan bukan milik CPM. Karena, aktivitas penambangan liar di wilayah itu sejak 10 tahun terakhir sudah terjadi. “Dan itu sudah menjadi rahasia umum bahwa penambangan ilegal disana itu menggunakan zat-zat kimia berbahaya,” lanjutnya.
Saat ini, PT. CPM untuk sementara berhenti beroperasi di wilayah Poboya sambil menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan di Polda Sulteng.
Terkait dengan tudingan anggota Komisi VII DPR RI Ahmad M. Ali yang menyebut PT. Citra Palu Minerals (CPM) sebagai biang kerusakan lingkungan, juga direspons oleh pihak CPM. Pihak CPM bahkan membantah adanya kerusakan lingkungan yang dilakukan akibat aktivitas perusahaan itu.
Menurut Amran Amier, CPM sebagai perusahaan yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola sumberdaya alam di Palu maka akan bertindang sesuai kapasitasnya. Aktifitas-akitifitas penambangan yang ada di areal kontrak karya CPM itu juga sudah dilaporkan ke pemerintah.
“Artinya, kerusakan lingkungan itu bukan dilakukan oleh CPM karena aktifitas penambangan ilegal di wilayah itu sudah berlangsung 10 tahun. Dan kami tidak punya kapasitas dan kewenangan untuk mengambil tindakan dan bukan berarti kami membiarkan. Namun aktivitas penambangan liar itu sudah kami laporkan sesuai kapasitas kami sebagai kontraktor pemerintah,” kata Amran.(ABD)