Tutup
Sulawesi Tengah

Bawa Sabu, Oknum PNS Kota Palu Ini Terancam Masuk Bui

344
×

Bawa Sabu, Oknum PNS Kota Palu Ini Terancam Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Im saat hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Donggala. (Foto:ist)
PNS Sabu
Terdakwa Im saat hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Donggala. (Foto:ist)

PALU, Kabar Selebes – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kota Palu berinisial IM, harus menerima ganjaran akibat kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Oknum tersebut dibawa ke pengadilan akibat didakwa memiliki 6 paket sabu-sabu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Donggala Kamis (28/12/2017), terdakwa Im didakwa secara sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu yakni amphetamin atau sabu-sabu oleh kejaksaan negeri Donggala.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa Im kedapatan membawa 6 paket sabu-sabu saat berada di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi pada tanggal 2 Oktober 2017. Saat itu, aparat kepolisian dari Polres Sigi menggeledah terdakwa Im karena mendapat laporan dari warga.

Hasilnya, polisi menemukan lima paket sabu disimpan terdakwa Im di bungkus plastik kacang sementara satu bungkus disimpan di gantungan kunci berbentuk kacang. Akibatnya Im digelandang ke Sat Narkoba Polres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Djainuddin Karanggusi dan hakin anggota Taufiqurrohman dan Sulaeman dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Denny Letnanto, kuasa hukum terdakwa Im.(ABD)

Silakan komentar Anda Disini….