TOLITOLI, KabarSelebes. Com-Seorang wanita berinisial SW alias W (22) warga jalan Mawar Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah, berstatus mahasiswi diamankan aparat Polres Tolitoli setelah ketahuan melakukan aborsi.Pelaku ditangkap pada Selasa 26 Desember 2017 sekira pukul 17.30 Wita.
Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Al Qudusy mengungkapkan, kronologis kejadian berawal adanya laporan yang diterima pihaknya sesuai dengan Laporan Polisi (LP) model A LP/574/XII/2017/ Res.Tolitoli, tanggal 26 Desember 2017,sekira jam 07.30 wita. Atas dasar laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Tolitoli Ipda I Kadek, didampingi Kanit SPK Ipda Salman Putra Pratama serta Kanit Renakta Aipda Andi Wibowo langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Mawar Kelurahan Panasakan, dan langsung mengamankan seorang oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi didaerah ini.
“Kami mengamankan pelaku karena pelaku diduga telah melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandungnya sendiri,”jelas AKBP Iqbal Al Qudusy kepada KabarSelebes.Com. Rabu (27/12/2017).
Lebih lanjut menurut orang nomor satu di Polres Tolitoli itu, saat dimintai keterangan dari pelaku berinisial SW alias W, pelaku mengakui pada bulan November 2017 lalu, pelaku menyadari bahwa dirinya sedang hamil kemudian pelaku meminta pertanggung jawaban terhadap mantan pacarnya di duga berinisial RO alias ON namun tidak di gubris melainkan di hina-hina dengan berkata bahwa bukan hanya RO alias ON saja yang melakukan persetubuhan dengan pelaku SW alias W, yang mana pada akhirnya pelaku mulai meminum minuman bersoda merk Sprite disertai dengan mengkonsumsi obat paramex serta sempat memasukkan obat gastrol dalam alat kelaminnya dan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul 07.30 wita di rumah pelaku di Jalan Mawar Kelurahan Panasakan. “Pelaku secara spontan langsung merasa sakit pada bagian perut sehingga janin yang di kandung pelaku SW keluar dan gugur, dan dengan inisiatifnya sendiri kemudian janin yang gugur tersebut dia bungkus ke dalam kantung plastik dan disimpan dalam lemarinya sendiri,”tukas M Iqbal Al Qudusy.
Setelah mengamankan dan menangkap pelaku SW alias W, petugas langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Mokopido (RSUM) Tolitoli untuk dilakuan Visum Et Reperetum. Sedangkan janin yang diduga berumur 6 bulan tersebut disimpan sementara diruang jenazah RSU setempat untuk selanjutnya akan dimakamkan pada hari ini.
Sementara itu, polisi memeriksa saksi yang merupakan mantan pacar pelaku berinisial RO alias ON yang diduga menghamili SW alias W. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah Handphone, sarung serta baju yang dipakai pelaku untuk melakukan aborsi.
pelaku akan dikenakan
UU RI Nomor 35 tahun 2014 (perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2002) tentang perlindungan anak Pasal 77 A yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan
dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.SBR