PALU, KabarSelebes.com – Dua pasangan selingkuh yang kedapatan warga tengah melakukan tindakan mesuk di Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Senin (18/12/2017) terpaksa harus menjalani sanksi adat.
Pasangan selingkuh ini digiring ke pantai oleh Dewan Adat Kelurahan Silae untuk menjalani proses Givu Nu Ada atau sanksi adat.
Keduanya menjalani ritual perendaman di air laut karena dianggap sudah berbuat mesum dan mengotori kampung. Bukan hanya itu, dewan adat juga memberikan sanksi mengusir mereka dari kampung. Pemberian sanksi Adat itu disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh adat, tokoh pemerintah Kota Palu, serta aparat kepolisian dan TNI.
Sanksi itu diberikan karena sang wanita diketahui sudah bersuami namun kepergok berbuat mesum dengan selingkuhannya.(ABD)