PALU, KabarSelebes.com – Sulawesi Tengah akhirnya resmi merebut medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX di Jawa Barat tahun 2016, pada cabang olahraga angkat besi kelas 60 kilo gram, setelah pemenang yang ditetapkan yaitu Mualipi dari Jawa Tengah, terbukti menggunakan doping saat kompetisi berlangsung.
Dewan Disiplin Pekan Olahraga Nasional XIX dan Pekan Paralimpik XV secara resmi menyatakan Mualipi, atlet asal Jawa Tengah melanggar ketetapan dan peraturan Pekan Olahraga Nasional 2016, cabang olahraga angkat besikelas 60 kilo gram, karena terbukti mengonsumsi doping, saat kompetisi berlangsung.
Surat bernomor 07/P-DDAD/PONXIX/V/2017 itu ditandatangani oleh Drs. Cahyo Adi, SH, LLM, MEMOS selaku ketua dewan Disiplin Anti Doping, dan dua anggota dr. Haryono, Sp.Pd, Rizky Mediantoro, SH dan Ade Kamaludin selaku panitera pengganti.
Dengan terbukti mengonsumsi doping, kemenangan Mualipi dibatalkan dan medali emas PON XIX 2016 cabang olahraga angkat besi kelas 60 kilo gram, resmi dialihkan pada Jefry Wuaten, atlet angkat besi kontingan Sulawesi Tengah. Sementara Mualipi tidak diperkenankan mengikuti sejumlah kompetisi selama empat tahun.
Jefry Wuaten sendiri pada saat kompetisi PON 2016 berlangsung di Bandung Jawa Barat, harus menerima keputusan juri dan menerima posisi dua serta membawa medali perak untuk Sulawesi Tengah.
Saat ini, Persatuan Angkat Besi Binaraga dan Angkat Berat Sulawesi Tengah akan memperjuangkan hak dari atletnya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
“Kami menunggu keputusan untuk pengembalian medali karena itu hak atlet yang harus didapatkan dari yang terkena doping itu. Jadi minggu depan pada saat rakernas di Jakarta akan kami tanyakan juga,” kata Wijaya Chandra, pembina PABBSI Sulteng Jumat (8/12/2017).
Doping yang dikonsmsi oleh Mualipi sendiri terbilang terlarang dan berbahaya, dengan efek cepat membentuk dan membuang air sehingga membuat otot menjadi kering. Namun efek jangka panjangnya dapat menimbulkan kanker hingga kemandulan, sehingga sangat tidak dianjurkan dikonsumsi oleh para atlet.(PRICIL/PTV)