PALU, KabarSelebes.com – Kepolisian Resor Palu di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dengan menangkap empat pelakunya. Keempat pelaku itu berinisial AM (35), PA (30), AR (25), dan RY (24).
“Yang menarik, satu dari pelaku itu, yakni inisial PA, adalah mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada Liputan6.com di Mapolres Palu, Rabu, 15 November 2017.
Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan, keempat pencuri itu ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. AM dan PA diamankan di Jalan Bahari Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara.
Berikutnya, AR diamankan di Jalan Seruni Raya, Lorong Reformasi, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Sementara, RY ditangkap di Desa Balya, Jalan Tai Nolo, Kecamatan Palu Utara.
Mujianto menambahkan, salah seorang tersangka pencurian berinisial AM mencoba melawan petugas. Polisi kemudian menembak betisnya agar ia tak berkutik.
PA, eks polisi angkatan 29 itu mengaku diajak AM mencuri sepeda motor yang merupakan tersangka utama. Kapolres Mujianto mengatakan, pelaku beraksi menggunakan kunci palsu atau letter âTâ.
“Untuk motifnya karena faktor ekonomi. Karena, pelaku mencuri sepeda motor dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk biaya hidup dan membeli sabu-sabu,” ujar mantan Kapolres Buol itu.(Liputan6)