PALU, KabarSelebes.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengeluhkan tertundanya pergantian wakil Gubernur Sulteng pasca wafatnya wakil gubernur terpilih Sudarto tahun 2016 yang lalu. KPU bahkan diminta untuk terlibat dengan menegaskan undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 176 tentang pergantian pejabat antar waktu.
Longki merasa selama ini jika pemilihan wakil gubernurnya, masih terus terhambat karena partai pengusungnya masih belum kompak, dalam penyetujui dua nama yang akan diusung ke DPRD.
“Makanya kami meminta KPU masuk dan terlibat untuk menegaskan undang-undang tentang pergantian antar waktu tersebut,” kata Longki saat memberikan tanggapan saat bedah buku yang berjudul Tipologi Pilkada yang ditulis oleh Sahran Raden yang saat ini menjabat sebagai ketua KPU Sulawesi Tengah di Warkop Ansor Palu Senin (11/9/2017) malam.
Undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 176 berisi tentang peraturan pergantian wakil kepala daerah yang meninggal, pengundurkan diri dan diberhentikan, maka wakil kepala daerah harus kembali ditetapkan melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD.
Partai pengusung harus memberikan dua nama untuk di pilih oleh anggota dpr dan kekosongan jabatan wakil kepala daerah tidak boleh lebih dari delapan belas bulan.
Sebelumnya ada tiga nama yang telah di usung oleh partai koalisi Gerindra yaitu PAN, PKB dan PBB. Mereka adalah Hidayat Lamakarate yang pada saat itu masih menjadi staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Zainal Daud, fungsioner dpp pkb, dan ketua DPW PAN Sulteng, Oscar Paudi.
Namun Hidayat Lamakarate telah resmi menjadi sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga saat ini terjadi perubahan dalam pemilihan calon wakil gubernur Sulawesi Tengah.(ABD)