POSO, KabarSelebes.com – Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) salah satu organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Poso mengelola sumberdaya alam untuk penghidupan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dalam hal ini mereka melibatkan para pihak, yakni, masyarakat sipil dan pemerintah setempat. Hal itu disampaikan Yopy Hary direktur YPAL, Rabu(6/9/2017).
Ia mengatakan di wilayah Kecamatan Lore Timur dan Lore Barat, Kabupaten Poso dan khusus untuk wilayah Lore Barat di tiga desa yakni Desa Tuare, Kageroa dan Desa Tumihipi yang merupakan wilayah dampingan YPAL sejak beberapa bulan terakhir mengembangkan proses partisipatif dalam pengelolaan sumberdaya alam baik dilevel masyarakat hingga pada level pemerintahan.
“Sebagai bentuk rekomendasi dari hasil proses dampingan tersebut maka telah dilakukan pertemuan para pihak yang di fasilitasi oleh YPAL Poso dan dikoordinasi bersama dengan Pemerintah Kecamatan Lore Barat,” Ujar Yopy Hari.
Ia mengungkapkan pertemuan para pihak ini menghasilkan kesepahaman bersama terkait dengan tata kelola sumberdaya alam secara khusus dengan masyarakat yang berbatasan dengan wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), serta legalitas wilayah administrasi antar desa mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemetaan partisipatif.
“Upaya yang dilaksanakan ini, besar harapannya terus menghasilkan dukungan dari semua pihak sehingga tata kelola sumbedaya alam dapat mendukung penghidupan hijau berkelanjutan berjalan dan mendukung kesejahteraan masyarakat serta memperoleh legitimasi secara bersama dalam kebijakan atas sistem pengelolaannya berdasarkan potensi sumberdaya alam yang ada,”Harapnya.
Pertemuan para pihak tersebut menghasilkan beberapa poin penting diantaranya adanya informasi tentang wilayah pemberdayaan di TNLL yang dapat di akses oleh masyarakat disesuaikan dengan masing – masing wilayahnya serta dapat di konkritkan dalam rencana pemetaan partisipatif.
Tak hanya itu, adanya dukungan serta partisipasi desa – desa yang berbatasan dengan wilayah TNLL dan yang berbatasan antar wilayah administrasi desa untuk bersama-sama mendorong kebijakan legitimasi tata batas desa dan tata kelola sumberdaya alam.
“Sekaitan dengan dua hal itu, kedepan, proses-proses pemetaan partisipatif akan dilakukan di beberapa desa dampingan YPAL. Sebagai wujud tindaklanjut dari proses-proses yang telah disepakati bersama,” tandasnya. (Muhammad Subarkah)