KOLONODALE, KabarSelebes.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Rabu (6/9) menggelar Rapat Koordinasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang melibatkan semua penanggung jawab BOS baik dari unsur Kantor Kemenag Kabupaten, Madrasah Negeri, dan Madrasah Swasta. Rakor ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi serta verifikasi data terkait dengan Pengelolaan, Pelaporan dan Penyaluran Dana BOS di Madrasah lingkup Kemenag Morowali Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali Utara, H. Ahmad Hasni dalam sambutannya mengajak semua Pengelola Dana BOS Madrasah yang ada di lingkup Kemenag Morowali Utara berkomitmen untuk selalu menjaga prinsip akuntabilitas, profesionalisme dan keterbukaan dalam manajemen, administrasi dan pengelolaan dana BOS. Dengan demikian hal ini akan turut mendukung tekat Kemenag Morowali Utara menjadi WBK – Wilayah Bebas Korupsi.
Sementara itu, Kasi Mapenda Kantor Kemenag Morowali Utara, Andi Harun menyampaikan bahwa kompetensi pengelola dana BOS di lingkungan Kemenag dalam era teknologi informasi dan keterbukaan perlu dikembangkan dan ditingkatkan terus. Misalnya kemampuan dalam penguasaan IT, aplikasi pelaporan dan administrasi pengelolaan dana BOS. Kemenag dalam hal ini siap untuk membantu peningkatan kompetensi pengelola dana BOS baik dalam bentuk pendampingan, transformasi pengetahuan, maupun penyediaan infrastuktur.
“Khusus dalam manajemen BOS, kunci dari itu semua adalah keterbukaan dan kejujuran dalam menyajikan data dan laporan. Baik itu data prasarana, pembelian barang, data guru pengajar, data siswa dan data siswa tidak mampu, ” ujar Andi Harun.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam Rakor BOS ini harus dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan dan kemudian disusun program kerja dalam pengelolaan dana BOS. Beberapa komitmen yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut antara lain pelaporan harus tepat waktu, penarikan dana BOS terlebih dahulu harus melalui rekomendasi Kakankemenag dan administrasi pelaporan menggunakan format standard yang telah ditetapkan.(afh/ABD/Hum)