PALU, KabarSelebes.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Berbasis Masyarakat di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sulteng.
Penandatanganan kerjasama antara KLHK dengan Pemerintah Provinsi Sulteng dilakukan oleh Gubernur Longki Djanggola bersama Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, DR. Rufi’e di Ruang Pogombo, Senin, (04/09/2017) pagi.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi DR. Putera Parthama yang diwakili Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Dr. Rufi’e mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk percepatan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat di wilayah KPH Sulteng.
“Kerjasama ini merupakan dasar bagi kolaborasi antara KLHK dengan Pemerintah Sulteng dalam berbagi sumberdaya dan informasi yang dapat bermanfaat untuk kepentingan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat diwilayah Sulteng,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, MoU ini merupakan perwujudan pendekatan integrative dan kolaborasi oleh KLHK untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang hidupnya bergantung dari hasil hutan dengan mengandalkan peran KPH untuk melakukan pendampingan dalam pengembangan bisnis dan skema perhutanan sosial.
Pendekatan ini, melibatkan 3 lembaga eselon I di KLHK yaitu Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan Sekretaris Jenderal, khususnya Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H).
Melalui MoU tersebut, Ia berharap direktorat-direktorat terkait dibawah ketiga lembaga eselon I tersebut dapat mendukung keberhasilan skema pengembangan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Hutan merupakan penyangga kehidupan oleh karena itu hutan harus dirawat dilestarikan dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Longki Djanggola menyambut baik inisiatif tersebut. Ia berharap inisiatif tersebut dapat mendukung pemberdayaan ekomomi bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada hasil hutan, dan menjamin kelestarian hutan yang ada di Sulawesi Tengah.
Ia mengingatkan dalam mengelola dan memanfaatkan hutan, tetap dilakukan secara hati-hati sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jangan sampai melakukan eksploitasi secara berlebihan karena hal itu akan mengakibatkan kerusakan hutan.” tandasnya. (Sarifah Latowa)