Tutup
Sulawesi Tengah

Kena Sanksi Adat, Keluarga Pelaku Pembunuhan “Diusir” dari Luwuk

×

Kena Sanksi Adat, Keluarga Pelaku Pembunuhan “Diusir” dari Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kapal yang mengangkut para warga Luwuk yang terkena sanksi adat.(Foto: Dok/FB)
Kapal yang mengangkut para warga Luwuk yang terkena sanksi adat.(Foto: Dok/FB)

PALU, KabarSelebes.com – Pemerintah dan masyarakat Kota Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) menerapkan hukum adat terhadap pelaku pembunuhan. Pelaku terusir dari Kota Luwuk dan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Mereka itu merupakan orang tua dan keluarga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap Nurcholis Saputra Dayanun, warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan. Penganiayaan itu terjadi di Kota Luwuk pada Senin dini hari (21/8).

Advertising

Mereka yang harus pergi itu, antara lain, Waode Ramia, 52; Wasanufi, 53; Lahaluma, 57; dan Wamini, 52. Semua beretnis Muna. Ada juga Rusdin, 50. Pria yang bekerja sehari-hari sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu juga meninggalkan Kota Luwuk menuju Kota Makassar. Sama hal yang dialami Krismantio, 25. Dia harus meninggalkan Kota Luwuk menuju Kota Gorontalo.

Enam orang warga Kabupaten Banggai itu terpaksa meninggalkan Kota Luwuk untuk menjalani putusan hukuman adat yang ditimpakan kepada mereka. Pelepasan dan pemulangan keluarga pelaku penganiayaan dilaksanakan oleh Kerukunan Keluarga Buton Muna, Kabupaten Banggai, di halaman kantor Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, kemarin (3/9).

Isak tangis mewarnai acara pelepasan. Bukan hanya orang tua dan keluarga pelaku penganiayaan serta masyarakat Buton Muna yang merasakan kesedihan itu. Namun, Bupati Herwin Yatim dan Ketua DPRD Samsul Bahri Mang juga terlihat sesekali menghapus air mata yang meleleh di pipinya.

Bupati Banggai Herwin Yatim menegaskan, pemerintah Kabupaten Banggai tidak pernah menginginkan hal itu terjadi. Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dari berbagai etnis di Luwuk yang mau menjaga stabilitas keamanan. “Saya juga nanti melaporkan kepada menteri dalam negeri tentang hal ini, khususnya konsep menjaga kebersamaan, menjaga kedamaian, dan menjaga stabilitas daerah,” pesannya.

Peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan Nurcholis Saputra Dayanun meninggal dunia terjadi di Kota Luwuk pada Senin (21/8) dini hari. Pihak kepolisian resort Banggai telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga orang beretnis Muna, satu orang Bugis, satu orang Gorontalo, dan satu orang etnis Saluan.

Sepekan kemudian, di gedung DPRD Kabupaten Banggai, digelar dialog kebangsaan keberagaman Kabupaten Banggai. Kegiatan itu diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai. Salah satu keputusannya adalah pemulangan keluarga pelaku penganiayaan Nurcholis.

Sumber: JPNN.com

Silakan komentar Anda Disini….