PALU, KabarSelebes.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap kurir bandar narkotika jenis sabu-sabu asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Karena melawan aparat saat penangkapan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya.
Diperoleh keterangan, kurir sabu-sabu yang ditangkap dan ditembak aparat itu bernama Muhamad Isa (31), warga asal Desa Seunade Kunyet Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, NAD.
Saat ini pelaku Isa sementara dirawat di RS Bhayangkara Palu karena luka tembak.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto kepada SultengTerkini.Com, Jumat (1/9/2017) malam mengatakan, penangkapan pelaku Isa itu berlangsung pada Kamis (31/8/2017) sekira pukul 21.20 Wita di Bandar Udara Mutiara SIS Aljufri Palu.
Isa diringkus bersama dua rekannya yang juga menjadi target operasi yakni Wahyu Riski Pratama (20), oknum mahasiswa yang beralamatkan di Jalan Garuda, Palu Selatan dan Moh Rifai (23), oknum pegawai honorer di Kantor Kecamatan Mantikulore berdomisili di Jalan Suprapto, Kelurahan Talise.
Hari menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan hasil penyelidikan tim khusus bahwa ada informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara ke Kota Palu yang dibawa oleh Isa, seorang kurir dengan menggunakan Pesawat Lion Air.
Kemudian ketika target keluar dari ruang kedatangan dan yang bersangkutan masuk ke toilet, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus besar sabu-sabu dalam plastik hitam yang disimpan dalam tas ransel milik yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil interogasi bahwa Muhamad Isa akan dijemput oleh Wahyu Riski Pratama yang menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernomor polisi DD 1350 QZ yang posisinya sudah berada di parkiran depan bandara.
Kemudian tim segera menangkap Wahyu Riski Pratama dan setelah digeledah ditemukan satu unit telepon genggam Nokia warna putih.
Pelaku Wahyu mengakui akan menjemput Isa. Polisi kemudian mengembangkan lagi kasusnya.
Dari hasil interogasi, Wahyu Riski mengaku bahwa sabu-sabu yang dibawa Isa akan dijemput lagi oleh seorang pria bernama Rifai.
Dari informasi itu, polisi kemudian menyelidiki keberadaannya dan akhirnya berhasil menangkap Rifai di Jalan Elang, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan.
Dari keterangannya, yang bersangkutan diperintah atau dikendalikan untuk mengambil sabu-sabu itu oleh Jafar H Ali, yang saat ini sementara menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Petobo dalam kasus narkotika.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Jafar H Ali ke LP Petobo, namun sayangnya tidak berhasil karena pihak LP tidak mengizinkan.
Hal itu tentunya menimbulkan tanda tanya besar, mengapa pihak LP tidak mengizinkan pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus itu terhadap Jafar.
Upaya pemberantasan narkotika yang saat ini sedang digencarkan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional terkesan dihalang-halangi oleh pihak LP Petobo.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari pelaku Isa yakni lima bungkus besar sabu-sabu seberat kurang lebih 700 gram, dua unit telepon genggam, satu tas ransel warna hitam, satu tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai sebesar Rp350 ribu, satu ATM BRI.
Kemudian dari tangan pelaku Wahyu Rizki Pratama, petugas menyita satu unit telepon genggam Nokia warna putih dan satu mobil Honda Brio warna putih bernomor polisi DD 1350 QZ.
Sementara yang disita dari pelaku Rifai adalah satu unit telepon genggam Nokia warna biru tua.
“Para pelaku dan barang buktinya kini sudah diamankan di Polda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur mantan Kapolres Buol.
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CAL/STC)