Tutup
Sulawesi Tengah

Hari Ketiga TMMD ke-99 di Dapal Utara, TNI Bantu Polisi Sosialisasi Tertib lalulintas

×

Hari Ketiga TMMD ke-99 di Dapal Utara, TNI Bantu Polisi Sosialisasi Tertib lalulintas

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tertib lalulintas di TMMD ke-99 di Kecamatan Dampal Selatan.(Foto:Penrem)
Sosialisasi tertib lalulintas di TMMD ke-99 di Kecamatan Dampal Selatan.(Foto:Penrem)

DAMPAL UTARA, KabarSelebes.com – Tiga hari sudah kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-99 di Desa Stadong Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli dibuka secara resmi pada tanggal 4 Juli 2017 oleh Bupati Tolitoli.

Memasuki hari ketiga ini, Satgas TMMD terus melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan dari Komando Atas baik kegiatan yang bersifat Fisik berupa Rehab rumah tinggal layak huni (RTLH) dan lain-lain, maupun kegiatan Non Fisik berupa Penyuluhan kepada Masyarakat seperti yang dilakukan pada hari ini.

Advertising

Bekerjasama dengan Satlantas Polres Tolitoli, Satgas TMMD ke-99 Kodim 1305/BT melaksanakan Penyuluhan Lalu-lintas kepada masyarakat Desa Stadong yang bertempat di kantor Desa.

Penyuluhan yang mengambil tema “Pentingnya Tertib Lalu-lintas” ini disampaikan oleh Pemateri KBO Lantas Ipda Hary Joko Raharjo dan Kanit Dikyasa Ipda Audi Londong dari Satlantas Polres Tolitoli.

Dalam materinya Ipda Hary dan Ipda Audi menyampaikan bahwa pentingnya membudayakan tertib lalu-lintas dalam berkendaraan demi keselamatan kita bersama, karena sebagai warga negara yang baik maka kita harus mentaati segala aturan yang ada yang telah dibuat oleh Pemerintah termasuk Undang-undang Lalu-lintas.

Hary menyampaikan agar masyarakat desa Stadong yang memiliki kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat agar melengkapi kendaraannya serta melengakapi diri dengan persyaratan administrasi dalam mengemudikan kendaraan seperti SIM dan STNK.

“Kepada yang belum memiliki SIM dapat mengurus pembuatannya secara resmi ke Satlantas dan jangan melalui praktik percaloan, karena untuk mendapatkan SIM sudah ada ketentuan biaya resmi dan harus melalui tahap ujian praktek kecakapan berkendaraan. Hal ini bertujuan agar dalam berkendaraan masyarakat mengetahui arti-arti dari rambu-rambu lalu-lintas yang ada di jalan untuk keselamatan bersama,”imbau Hary.

Pengurusan SIM melalui praktik percaloan akan merugikan masyarakat itu sendiri karena dikenakan biaya yang diluar standar resmi. Oleh karena itu Ipda Hari dan Ipda Audi menghimbau seluruh masyarakat peserta penyuluhan agar bersama-sama menegakkan budaya tertib lalu-lintas dalam berkendaraan demi keamanan kita bersama.

Kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Satgas TMMD ke-99 Kodim 1305/BT ini dihadiri oleh PLH. Danrmil Dampal Utara dan Para Pejabat Desa serta seluruh Masyarakat Desa Stadong. (*)

Silakan komentar Anda Disini….