POSO, KabarSelebes.com – Hari pertama masuk kerja selepas libur panjang yang diagendakan sebagai cuti bersama, dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, di kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dimulai dengan apel perdana.
Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu memimpin apel perdana di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, di lapangan Sintuwu Maroso, Senin 3 Juli 2017.
Apel perdana tersebut diawali dengan pengecekan kehadiran aparat sipil negara (ASN), dilingkungan Pemda Poso, oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), yang langsung dilaporkan kepada Bupati Poso.
Dalam apel perdana tersebut dilakukan pengucapan ikrar pamong yang diikuti oleh seluruh peserta apel. Rangkaian acara lainnya, adalah penyerahan Bonus sebesar 15 juta rupiah, atas Pelunasan Pertama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Tahun 2017) Tanggal 19 Juli 2017, yang berhasil mencapai 100 persen, sebelum waktu jatuh tempo, yang diberikan oleh Bupati Poso kepada Kecamatan Lore Tengah, yang berhasil mencapai jumlah pajak sebesar 80 juta 483 ribu rupiah lebih.
Tak hanya itu, juga dilakukan penyerahan piala Ketua Kontingen Pesparawi Kabupaten Poso kepada Bupati Poso atas prestasi kontingen Kabupaten Poso, atas keberhasilan meraih Juara 1 Paduan Suara Wanita, Juara 2 Paduan Suara Dewasa Campuran, dan Juara 2 Paduan Suara Pemuda Remaja dalam Lomba Pesparawi Tingkat Propinsi Sulteng di Palu Tahun 2017.
Dalam arahannya, Bupati Darmin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ASN yang hadir dalam apel pagi tersebut. “Saya harap tidak ada lagi ASN yang menambah libur, alias bolos kerja pada hari kerja perdana di semester kedua tahun 2017 ini,” ujar Bupati Darmin.
Usai pelaksanaan apel bersama, kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi, saling berjabat tangan seluruh peserta apel dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan pimpinan OPD, serta inspeksi mendadak oleh Bupati Poso.
Menurut Bupati Darmin, kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja ini, dinilai sangat baik. “Persentasenya 99,5 persen. Hanya 0.5 persen yang belum hadir. Akan kami cek alasannya. Pastinya akan kami tindak tegas sesuai pelanggaran, yaitu pelanggaran ringan, sedang dan berat,” tegas Bupati Darmin.
Bentuk pelanggaran yang dimaksudkannya adalah, untuk pelanggaran ringan berupa teguran keras, pelanggaran sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat satu tingkat untuk masa satu tahun. Sedangkan untuk pelanggaran berat berupa penurunan pangkat satu tingkat untuk masa tiga tahun, penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (Mitha)