PALU,KabarSelebes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pencapaian opini WTP ini adalah ke empat kalinya bagi Pemprov Sulteng.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Auditor Utama KN VI, BPK RI Sjafruddin Mosii saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulteng di DPRD Sulteng, Jumat, (2/6/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, penyusunan laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun anggaran 2016 telah sesuai SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
“Pencapaian opini WTP ini adalah yang keempat kalinya bagi Pemprov Sulteng. BPK telah memeriksa laporan keuangan TA 2016 yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp. 3,175 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,283 triliun, belanja dan transfer dengan realisasi sebesar 3,178 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,353 triliun total akiva dan pasiva sebesar Rp.4,211 triliun,” ungkapnya.
Sementara itu, sambungnya, laporan realiasasi anggaran TA 2016 yakni anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp. 2,215 triliun atau 69,70 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 0, 94 triliun atau 29,55 persen. Sedangkan pendapatan daerah TA 2016 mengalami kenaikan senilai 9,45 persen dibandingkan dengan TA 2016. Untuk belanja TA 2016 mengalami kenaikan senilai 7,62 persen dibandingkan dengan TA 2015.
Kenaikan belanja tersebut kata dia, terjadi pada belanja pegawai sebesar 1,06 persen, belanja barang dan jasa sebesar 19,92 persen, belanja hibah sebesar 4,29 persen, belanja modal sebesar 13,89 persen, belanja bagi hasil sebesar 18,81 persen. Untuk belanja bantuan sosial turun sebesar 16,81 persen, belanja bantuan keuangan turun sebesar 87,65 persen, dan belanja tak terduga turun sebesar 98,62 persen dibanding TA 2015.
Selain itu, Ia menyebutkan hasil pemantauan tindak lanjut per Desember 2016 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan TA 2016 dan sebelumnya terdapat 1.027 rekomendasi senilai Rp.95,61 miliar, telah ditindaklanjuti sebanyak 641 rekomendasi senilai Rp.44,39 miliar (62,41 persen), sebanyak 317 rekomendasi senilai Rp.50,19 miliar belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut (30,87 persen), sebanyak 56 rekomendasi senilai Rp.0,97 miliar yang belum ditindak lanjuti (5,45 persen) serta sebanyak 13 rekomendasi senilai Rp. 50 juta yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (0,13 persen).
Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang menjadi perhatian Pemprov Sulteng diantaranya, kelemahan pengendalian atas proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada empat SKPD, penyaluran barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum didukung dengan SK kepala daerah, kelemahan pengendalian atas pengelolaan barang persediaan dan pengelolaan aset tetap belum memadai, khususnya aset-aset yang dikuasai pihak lain yang tanpa didukung oleh perjanjian dan penggunaan langsung dana Rumah Cokelat dan Rumah Kemasan tidak melalui mekanisme APBD.
Sementara itu ditempat yang sama Gubernur Sulteng Drs. Longki Djanggola berterimakasih kepada semua pihak terkait se-Sulteng yang telah bekerja keras sehingga mendapat opini WTP dari BPK RI yang ke empat kalinya. “Insya allah kedepannya pengeloaan keuangan di Sulteng tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait beberapa kelemahan yang menjadi temuan BPK RI, Longki menjelaskan bahwa kelemahan tersebut bukan penyimpangan atau penggunaan anggaran yang salah, melainkan kesalahan sistem atau akuntasi.
“Saya hanya menjelaskan beberapa temuan tadi jangan sampai teman-teman salah persepsi bahwa beberapa temuan tersebut bukan penyimpangan atau penggunaan wewenang yang salah. Melainkan kesalahan administrasi yang harus dibenahi. Saya harap ini menjadi catatan bagi kami sehingga ini tidak menjadi masalah untuk laporan keuangan kedepan,” jelasnya. (Sarifah Latowa)