PALU,KabarSelebes – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 pada sembilan entitas.
Dari sembilan entitas empat diantaranya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan lima diantaranya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Empat daerah yang mendapatkan opini WTP adalah Kota Palu, Kabupaten Banggai, Morowali dan Tojo Una-Una.
Sedangkan lima daerah yang mendapat opini WDP adalah Kabupaten Banggai Laut, Poso, Donggala, Parigi Moutong dan Toli-Toli. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulteng, M.Bayu Sabartha kepada perwakilan Walikota/Wawali, Bupati/Wakil Bupati dan Ketua DPRD masing-masing daerah, Rabu, (31/5/2017) di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Sulteng.
M.Bayu Sabartha mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelasnya.
Lanjut M. Bayu Sabartha, dalam aturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan yang pertama adalah kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, kemudian efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup.
Oleh karena itu, sambungnya, kerja keras dan komitmen tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan rekomendasi BPK dan action plan (rencana aksi) untuk mewujudkan perubahan sistemik, akan membantu pemda meningkatkan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata M.Bayu Sabartha BPK menunjukan adanya temuan yang signifikan pada realisasi belanja modal. Jumlah nilai temuan BPK pada sembilan entitas yang diserahkan dan harus dikembalikan ke khas daerah, sebesar Rp. 24,49 milyar. Sementara 18,93 milyar atau 77,27 persen diantaranya berindikasi kerugian daerah.
Menurut Bayu Sabartha, permasalahan pada belanja modal adalah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak, permasalahan harga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan. Serta kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang terdapat dalam kontrak. Hal tersebut dikarenakan lemahnya pengendalian dari para PPK dan pengguna anggaran.
Sedangkan tindak lanjut hasil pemeriksaan, kata dia, berdasarkan pemantauan BPK, posisi sampai smester II 2016 menunjukan tingkat penyelesaian tindak lanjut untuk seluruh pemerintah daerah diwilayah perwakilan Sulteng baru mencapai 54.83 persen tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Dari hasil tersebut menurut BPK belum memuaskan, sebab efektifitas hasil pemeriksaan adalah penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan pada banyaknya temuan atau nilai temuan,” terangnya.
Oleh karena itu, BPK mengharapkan komitmen yang tinggi Walikota, Bupati dan inspektur untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (Sarifah Latowa)