PALU, KabarSelebes.com – Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah memburu puluhan oknum anggota kepolisian di wilayahnya lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas berbagai kasus yang menjeratnya.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Propam Polda Sulteng AKBP Amin Litarso saat ditemui SultengTerkini.Com di Palu, Selasa (23/5/2017) mengatakan, sejak tahun 2014 hingga pertengahan 2017 ini, jumlah oknum polisi di wilayahnya yang berstatus DPO mencapai 41 orang.
“Jumlahnya ada sebanyak 41 orang, itu sudah termasuk dari polres-polres,” kata mantan Kapolres Buol, Sulteng itu.
Namun, Amin Litarso tidak merinci lebih lanjut identitas puluhan oknum anggota Polri yang berstatus DPO tersebut.
Ia mengatakan, 41 oknum anggota Polri di wilayahnya yang saat ini tengah dicari dan diburu petugas Propam itu sebagian besar lantaran kedapatan melarikan dari tugas kedinasan atau disersi selama 30 hari berturut-turut.
“41 orang DPO itu semuanya adalah bintara, salah satunya adalah oknum anggota saya (Propam). Tidak ada yang perwira masuk DPO,” katanya.
Menurut Amin Litarso, sebagian polisi yang ditetapkan DPO itu sudah melewati sidang kode etik yang putusannya adalah rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH, sebagiannya lagi masih dalam proses pemberkasan.
Bagi anggota Polri yang berstatus DPO dan belum juga tertangkap, tetap akan menjalani sidang kode etik meski tidak dihadiri oleh yang bersangkutan atau secara in absensia.
Setelah menjalani sidang kode etik dan ternyata putusannya adalah rekomendasi PTDH, maka selanjutnya keputusan ada di tangan atasan yang berhak menghukum atau ankum untuk kemudian diterbitkan surat keputusan PTDH bagi bersangkutan.
Amin menjelaskan, kalau bintara untuk penerbitan surat keputusan PTDH itu sepenuhnya berada di tangan ankum dalam hal ini Kapolda Sulteng.
Berbeda dengan oknum perwira yang direkomendasi PTDH itu adalah kewenangan Mabes Polri untuk menerbitkan surat keputusannya.
“Pokoknya mereka yang masuk DPO itu tetap kita cari dan kejar sampai dapat,” tegas Amin Litarso yang juga mantan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulteng itu.
Sumber: Sultengterkini.com