JAKARTA, KabarSelebes.com – Pelaku usaha Rumah Pemotongan Hewan (RPH) diingatkan untuk mematuhi larangan memotong sapi betina produktif. Pasalnya, mulai saat ini kepolisian akan turun langsung melakukan pengawasan. Bagi yang ketahuan melanggar, siap-siap bakal diseret ke meja hijau.
Kepala Baharkam Polri Komjen Putut Eko Bayuseno mengungkapkan, Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) akan mengawasi sejumlah RPH.
Dia menuturkan, sebagai langkah awal, Babinkamtibmas akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada pelaku usaha. Namun jika tidak digubris, pihaknya akan menindak tegas.
“Kami imbau untuk tidak memotong sapi betina produktif. Para Babinkamtibmas sudah memberikan imbauan ke RPH-RPH di seluruh Indonesia. Kalau seandainya ada pelanggaran, reserse akan melakukan penindakan,” tegas Putut di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Selain Babinkamtibnas, lanjut Putut, Sabhara juga melakukan patroli untuk mengecek pelaksanaan regulasi tersebut.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita menerangkan lebih rinci soal larangan tersebut.
Menurut Ketut, sapi betina yang dinyatakan sudah tidak produktif, dan boleh dipotong yakni yang sudah berumur di atas 7 tahun. Bila ada sapi di bawah 7 tahun mau dipotong, maka RPH harus mendapat dahulu surat persetujuan dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul.
“Ketentuan ini harus dilaksanakan. Karena faktanya banyak sapi betina produktif dipotong. Tahun 2015 saja sebanyak 23.024 ekor sapi betina dipotong, kemudian tahun lalu, sebanyak 22.278 ekor,” ungkapnya.
Ketut mengaku mendapatkan data tersebut dari dokter hewan. Para dokter tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan kewenangannya. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Baharkam Polri untuk menegakkan aturan.
Ketut menegaskan, pencegahan pemotongan sapi betina ini sangat penting untuk mewujudkan swasembada sapi. Karena, keberadaan sapi betina diperlukan untuk menyukseskan program Upaya Khusus-Sapi Betina Wajin Bunting (Upsus-Siwab).
“Kalau kita pontang-panting mau produksi sapi, tapi sapi betinanya dipotong, sulit swasembada karena yang dipotong mesin-mesin produksinya,” ujar Ketut.
Dia juga memastikan akan mengedepankan pembinaan dalam menegakkan aturan larangan memotong sapi betina produktif.
Ketut menyebutkan, saat ini baru 17 provinsi yang rumah jagalnya diawasi langsung oleh Baharkam. Yakni, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogjakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sumber: rmol.com