Tutup
NasionalPilihan

Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

×

Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Sebarkan artikel ini
Aksi massa HTI. (Foto: dok)
Aksi massa HTI. (Foto: dok)

JAKARTA, KabarSelebes.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan hasil keputusan rapat terbatas dengan Kapolri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Ham serta Kejaksaan Agung.

“Siang hari ini saya melakukan satu rapat koordinasi terbatas atas pernyataan bapak presiden, bahwa ormas yang nyata nyata bertentangan dengan Pancasila atau negara, maka dilakukan pengkajian yang mendalam dan dilakukan langkah yang cepat dan tegas,” kata Wiranto di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.

Advertising

Wiranto menambahkan, atas berbagai informasi yang diterima Presiden Joko Widodo, mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila, maka diinstruksikan jajaran Menkopolhukam untuk melakukan kajian dan menyelesaikan permasalahan ini.

“Siang hari ini, kami memfinaslisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari ormas-ormas di Indonesia yang jumlahnya ribuan. Untuk mengarahkan mereka dalam kordidor yang ditetapkan dalam ciri dan azas menuju satu titik berdasarkan Pancasila,” ujar mantan Pangab itu.

Dari hasil kajian mendalam dan rapat terbatas lintas kementerian di bawah Menkopolhukam, pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar purnawirawan jenderal bintang empat ini.

Pemerintah menyiapkan bukti Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bukti-bukti itu selanjutnya akan digunakan untuk membawa HTI ke pengadilan karena dinilai anti-Pancasila.

“Langkah hukumnya harus kami sesuaikan. Alasannya kami punya bukti-bukti kuat,” ujar Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Meski demikian, Yasonna tidak mengungkap bukti yang membuat pemerintah menyatakan ormas yang selalu berkeinginan menegakkan khilafah (pemerintahan dengan dasar syariat Islam) di Indonesia itu harus bubar. “Pokoknya nanti pasti ada,” ujar Yasonna.

Yasonna hanya menyampaikan bukti-bukti itu akan dikumpulkan lembaga-lembaga pemerintah terkait seperti Kejaksaan Agung, Polri, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bukti-bukti itu selanjutnya diharapkan membuat pengadilan memutuskan pembubaran HTI.

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan keputusan pembubaran diambil karena aktivitas HTI dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurut Yasonna, keberadaan pihak yang ingin mengganti dasar dan ideologi sebuah bangsa adalah persoalan serius di negara manapun.

“Kami khawatir dan kita harus satu (sikap) soal masalah ini,” ujar Yasonna.

Pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Setidaknya ada lima alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.(ABD)

Silakan komentar Anda Disini….