JAKARTA, KabarSelebes.com – Penyanyi rap Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan Iwa K, tersandung kasus kepemilikan barang haram.
Iwa K kedapatan membawa 3 (tiga) linting ganja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kompol Martua Raja Silitonga, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
“Iya benar (Iwa K ditangkap),” ujar Martua kepada Tribunnews, Sabtu (29/4/2017).
Kasus tersebut pun kini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk sementara, kasusnya memang sudah diserahkan ke kami tadi pagi, dan sedang dalam proses penyelidikan,” lanjutnya.
Iwa K tertangkap membawa tiga linting ganja saat melalui pintu X-tray, di mana sedang dilakukan pemeriksaan oleh security. Tiga linting ganja tersebut dicampur dalam bungkus rokok 234.
Setelah diamankan di OD (kantor petugas) Terminal 1 BSH, kasus tersebut langsung diserahkan ke Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Rencananya, Iwa K berniat terbang ke Palembang dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-792.
Sumber: TribunNews.com