Tutup
Sulawesi Tengah

Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp 24,8 Miliar

×

Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp 24,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu. (Foto:Abdee/KabarSelebes.id)
ANDI RIO
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu. (Foto:Abdee/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp.24.898.078.952. Uang negara sebesar itu diselamatkan dari berbagai kasus selama tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Andi Rio Rahmatu mengatakan, uang negara sebesar itu diselamatkan dari kasus-kasus yang diselesaikan di beberapa bidang di Kejati Sulteng. Di pidana umum Kejati Sulteng menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 1.750.995.498, pidana khusus sebesar Rp.5.880.220.560, perdata dan tata usaha negara sebesar Rp.16.218.029.992 serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp.1.048.832.902.

Advertising

“Totalnya Rp.24.898.078.952 dari pidana khusus, pidana umum, perdata dan tata usaha negara serta penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Seluruhnya kita kembalikan ke negara,” kata Andi Rio Kamis (9/1/2019).

Bukan hanya itu, Kejati Sulteng juga selama tahun 2018 yakni penyaluran bantuan kepada korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi dan Donggala melalui posko bergandengan tangan Kejaksaan RI Peduli. Melalui posko ini Kejati Sulteng menyalurkan sembako kepada 11.161 kepala keluarga di tiga wilayah.

“Kami juga menyalurkan bantuan kesehatan kepada 2.000 jiwa, bantuan obat-obatan kepada 4 rumah sakit,” kata Andi Rio.

Bukan hanya itu, Kejati Sulteng juga memberikan bantuan renovasi rumah kepada 82 pegawai yang terdampak bencana sebesar Rp.922.000.000. (ABD)

Silakan komentar Anda Disini….