Tutup
Sulawesi Tengah

Gubernur Longki : Haram Hukumnya Tinggal Lagi di Lokasi Likuefaksi

×

Gubernur Longki : Haram Hukumnya Tinggal Lagi di Lokasi Likuefaksi

Sebarkan artikel ini
Lokasi likuefaksi Balaroa Palu barat.(Foto: KabarSelebes.id)
LOKASI LIUEFAKSI BALARIA
Lokasi likuefaksi Balaroa Palu barat.(Foto: KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengecam aksi sejumlah pengungsi yang masuk kembali ke lokasi bekas bencana likuefaksi di Balaroa Palu Barat. Longki Djanggola menyatakan tindakan pengungsi yang masuk dan mematok lokasi likuefaksi itu adalah tindakan yang melanggar karena Pemerintah sudah melarang lokasi bekas bencana likuefaksi di Balaroa, Petobo dan Jonooge untuk ditempati lagi.

“Yang pasti di wilayah TKP yang zona merah itu, sama sekali kalau saya pinjam istilah Pak Wapres (Jusuf Kalla) haram hukumnya. Kalau sudah haram itu kan dilarang keras, dan dilarang keras itu (berarti) tidak dibenarkan. Jadi dia mau apapun disitu kami tidak akan mengakuinya, ya pemerintah tidak akan mengakuinya apalagi memberikan ijin dan lain-lain,” tegas Longki Djanggola di lokasi huntara Duyu Rabu (2/1/2019).

Advertising

Longki meminta para pengungsi untuk mengikuti instruksi pemerintah karena segala bentuk kebijakan perihal kepentingan pengungsi sudah diatur oleh pemerintah. Karena pemerintah tidak akan mengikuti keinginan pengungsi karena keputusan untuk melarang lokasi bencana ditempati kembali sudah melalui kajian yang mendalam.

Longki juga meminta pengungsi proaktif untuk mendatangi petugas pendataan korban bencana agar bisa mendapatkan hunian sementara. Karena, sejumlah pengungsi mengaku belum terdata sebagai korban bencana oleh pemerintah sehingga tidak mendapatkan huntara. Hal inilah yang menyebabkan sejumlah pengungsi menyerobot kembali lokasi bekas bencana.

“Sebenarnya kalau belum terdaftar itu sebenarnya siapa yang salah? Karena mereka itu wajib untuk mendaftarkan diri bukan kami yang mencari dia. Mereka yang harus mendaftarkan diri kepada pemerintah setempat mulai RT/RW-nya, kelurahan dan sebagainya. Kalau mereka tidak mendaftar kita juga tidak tahu. Sampaikan kepada mereka yang punya hak untuk mendapatkan huntara ya tolong melapor,” kata Longki.(ABDEE)

Silakan komentar Anda Disini….