PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Sulawesi Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi 159 narapidana. Remisi ini diberikan berkaitan dengan perayaan Natal 2018.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Soeprapto, mengatakan bahwa di Wilayah Sulawesi Tengah saat ini terdapat 2.122 orang Narapidana dan 810 orang Tahanan, total keseluruhan Narapidana dan Tahanan se Sulteng sebanyak 2.932 orang.
“Khusus Narapidana yang berjumlah 2.122 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal sebanyak 159 orang yang terdiri dari 158 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan 1 orang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2018 nanti, yang berasal dari Lapas Luwuk,” sesuai keterangan tertulis kepada Kabar Selebes, Minggu, 23 Desember 2018.
Kemudian, 1 orang memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 7 orang memperoleh Remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.
Soeprapto menegaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi diberikan kepada Narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik.
Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari Narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka Narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak Narapidana tersebut. (***/patar)
Soeprapto, Kadis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM RI Sulawesi Tengah