JAKARTA, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah pemilih untuk pemilu 2019. Jumlahnya mencapai sekitar 192 juta pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12). DPT yang ditetapkan hari ini merupakan penyempurnaan dari penetapan sebelumnya.
“KPU hari ini akan menetapkan DPT hasil perbaikan ke-2 dengan tetap memperhatikan catatan dan rekomendasi yang diberikan,” ujar Arief.
Adapun jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam serta luar negeri, adalah 192.828.520 pemilih.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri. Sedangkan pemilih di luar negeri sebanyak 2.058.191 pemilih. Jumlah pemilih luar negeri ini tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia.
Mengenai pemilih laki-laki secara total, baik di dalam negeri maupun luar negeri, adalah 96.271.476 pemilih. Sedangkan perempuan sebanyak 96.557.044 pemilih.
Lebih rinci lagi, jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri sebanyak 95.368.749 pemilih. Sedangkan jumlah perempuan sebanyak 95.401.580 pemilih.
Sementara itu, jumlah pemilih laki-laki di luar negeri sebanyak 902.727 pemilih. Sedangkan perempuan sebanyak 1.155.464 pemilih.
Perihal mekanisme pemilihan di luar negeri ada tiga metode, yakni melalui pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan melalui pos.
Arief mengatakan jumlah pemilih yang akan memilih di TPS sebanyak 606.381 pemilih. Sedangkan jumlah TPS yang tersedia sebanyak 783 TPS.
Adapun jumlah pemilih melalui metode Kotak Suara Keliling (KSK) sebanyak 638.040 pemilih. Sedangkan jumlah KSK yang tersedia adalah 2.345 KSK.
Sementara itu, pemilih yang menggunakan hak suaranya melalui surat atau pos 813.770. Sedangkan kantor pos yang memfasilitasi sebanyak 429.
Arief mengatakan KPU tetap membuka diri bagi siapapun untuk memberikan masukan dan catatan tentang DPT. Demikian juga bila pihak-pihak lain ingin mendapatkan informasi terkait DPT.
“Hal-hal lebih detil yang ingin didapatkan dari KPU tentu kami bersedia memberikan data tersebut sepanjang informasinya bukan atau tidak dalam kategori yang dikecualikan,” ujarnya.
Sebelumnya penetapan DPT sudah beberapa kali dilakukan KPU. Pertama kali, penetapan DPT dilakukan pada Rabu, 5 September 2018.
Kemudian, KPU kembali menetapkan DPT pada Minggu 16 September 2018. Selanjutnya, DPT kembali ditetapkan pada Kamis 15 November 2018.
Ketika penetapan DPT terakhir, yakni pada Kamis 15 November 2018, jumlah pemilih dari 28 provinsi yang terdiri dari 418 Kabupaten/Kota sebanyak 141.412.533 pemilih. Secara rinci, jumlah itu terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.
(Sumber CNNIndonesia)