PALU, KabarSelebes.com – Narkotika dan Pencurian merupakan tindak pidana umum yang banyak ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam kurun waktu Januari hingga Juli Tahun 2017. Demikian disampaikan Kepala Kejasaan Tinggi Sulteng, Sampe Tuah Sh, kepada awak media di Aula Kejati Sulteng, Kamis, (20/07/2017).
Menurut Kajati, Narkotika selama Januari hingga Juli tahun 2017 mencapai 316 perkara, disusul Pencurian 141 perkara dan perkara Perlindungan Anak menempati urutan ke- 3 yakni mencapai 82 perkara.
“Perkara yang paling menonjol yang kami tangani adalah Narkotika, Pencurian, dan perkara Perlindungan Anak,” sebut Sampe Tuah.
Sementara itu, Wakajati Sulteng, Wisnaldi Jamal SH.M.Hum, menambahkan, 90 persen isi dari Lapas yang ada di Sulteng merupakan tindak pidana Narkotika setelah itu, Pencurian dan perkara Perlindungan Anak.
Ia menyebutkan kasus Narkotika saat ini, sudah mulai menjalar hingga ke Desa-desa. Untuk itu Ia meminta awak media agar memberitakan berita-berita yang mengedukasi para anak-anak akan bahaya Narkoba.
“Saat ini Narkoba sudah sampai ke Desa-desa. 90 persen isi penjara adalah kasus Narkoba maka dari itu, tolonglah kawan-kawan media agar menyampaikan kepada anak-anak kita akan bahaya Narkotika, selain dari ancaman hukumannya juga terhadap bahaya terhadap dirinya,” pintanya.
Selain itu, ia menyebutkan kasus Perlindungan Anak setiap tahunnya terus meningkat dan kebanyakan pelakunya adalah orang dewasa yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana umum secara keseluruhan yang ditangani Kejati mencapai 1.176, pengiriman berkas perkara tahap I mencapai 981, pengiriman berkas perkara tahap II mencapai 1.175, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 1.165 dan perkara yang diputus pengadilan dan telah dieksekusi mencapai 738 perkara. (Sarifah Latowa)