Tutup
Sulawesi Tengah

Ungkap Kasus Sabu dan Jambret, Polres Tolitoli Gelar Press Rilis

×

Ungkap Kasus Sabu dan Jambret, Polres Tolitoli Gelar Press Rilis

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Kabar Selebes- Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli menggelar konfrensi pers terkait dua kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias Jambret serta kasus narkotika jenis sabu dengan menghadirkan lima orang tersangka.

Advertising

Dalam press rilisnya yang digelar diruang rupatama Polres setempat, AKBP Hendro Purwoko membeberkan barang bukti hasil kejahatan yang disita berupa alat elektronik seperti laptop, handphone dengan tersangka serta Narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram dimana empat tersangka ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di terminal tambun dan dipuncak pangi saat dua Polsek menggelar oeprasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

Untuk kasus pertama yang dirilis perwira dengan dua melati dipundaknya itu memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan dari tersangka Jambret berinisial RH yang mana tersangkanya merupakan warga Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli.

kronologis kejadian berawal pada Senin 15 Oktober 2018 lalu sekitar jam 18.30 wita, korban pulang dari berkunjung dirumah keluarganya di wilayah Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Saat melintas dijalan Veteran, Kelurahan Baru, korban dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal. Saat mendekat pelaku yang diketahui bernama RH langsung merampas tas milik korban bernama Rosmawati warga jalan Veteran lima, Kelurahan Baru yang diselempangkan dibahu sebelah kiri dengan cara ditarik paksa hingga korbannya terjatuh dan mengalami luka pada bagian wajah sebelah kanan dan kaki sebelah kanan.

Usai melakukan aksi kriminalnya tersangka langsung kabur dengan menggunakan kendaraan bermotor Yamaha Vega R. Berdasarkan laporan Polisi : LP/272/X/2018/Sulteng/Res-Tolitoli akhirnya pelaku yang juga residivis itu ditangkap pada 4 Nopember 2018 lalu sekira pukul 15.00 wita dan sempat dihadiahi timah panas usai mencoba kabur dikediamannya di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo.

Kasus kedua yang dirilis dihadapan awak media baik cetak maupun elektronik yakni pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan dengan tersangka berinisial S. Penangkapan S bermula adanya laporan masyarakat terkait keterlibatan S sebagai pengedar barang haram.Tersangka S ditangkap saat sedang pesta miras dikediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapati satu buah kotak kecil berwarna hitam yang diletakkan dipinggir dingding dekat pintu yang berisikan 4 sachet narkotika jenis sabu yakni dua sachet ukuran sedang dan 2 sachet ukuran kecil dengan berat bruto 2,48 gram.

Selain menyita sabu, petugas juga menyita 1 buah alat hisap (bong), dua lembar plastik pembungkus obat ukuran sedang, tiga lembar plastik ukuran kecil, satu buah potongan pipet, satu buah pembungkus rokok sampoerna, satu buah kaca pirex, stu buah korek api yabg terpasang djarum 1 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 565. Ribu.

Dalam press rilis ketiga, perwira dengan dua melati dipundaknya itu juga mengungkap kasus penangkapan tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu saat menggelar razia pada Kamis 9 Nopember 2018 sekira pukul 08.49 wita, di puncak Desa Pangi dimana saat melakukan razia ditemukan muda mudi asal Kota Palu yang sedang menumpangi kendaraan jenis toyota Avansa bernomor polisi DD 1406 KJ yang dikendarai oleh tersangka R warga jalan Kelor Kelurahan Balaroa, kecamatan Palu Barat Kota Palu dengan dua tersangka lainnya masing-masing beinisial MI warga jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu dan NL warga jalan Pettalolo, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala saat dilakukan penggeledahan petugas di dua polsek hukum berbeda itu menemukan narkotika jenis sabu 149,39 gram dan menyita uang tunai dari ketiga tersangka sebanyak Rp 860 ribu, tiga unit handphone serta kartu atm.

“Kami melakukan rilis kasus ini agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dari hasil yang kami ungkap,”tegas AKBP Hnedro Purwoko dihadapan para awak media Jumat (9/10/2018).

Menurut mantan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Sulteng itu, untuk kasus jambret tersangkanya merupakan pemain tunggal, sementara untuk kasus narkotika jenis sabu didatangkan langsung dari Kota Palu Sulteng.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….