PALU, Kabar Selebes – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A pada Senin (26/5/2025). Sidang kali ini mengagendakan penyerahan dokumen kesimpulan dari kedua belah pihak, yakni kuasa hukum pemohon dan kuasa hukum dari Polda Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Palu itu dipimpin oleh hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes. Pihak kuasa hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar, menekankan bahwa dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan, terdapat poin penting terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak penyelidik.
“Hasil simpulan yang kita serahkan terkait dengan adanya improsedural dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak termohon. Khususnya mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim melebihi batas waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan,” ujar Achbar kepada awak media usai sidang.
Achbar menyebut, SPDP yang terlambat dikirim dapat menjadi indikator pelanggaran terhadap prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal ini menurutnya menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus perkara praperadilan ini.
“Kita sudah menyerahkan dokumen kesimpulan selama proses persidangan. Pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulteng, juga telah menyerahkan kesimpulannya. Tinggal menunggu pembacaan putusan pada Rabu (28/5/2025) mendatang,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap putusan yang akan dibacakan hakim nantinya dapat berdampak positif bagi pemohon.
“Kita berharap bahwa putusan hari Rabu nanti memberi keadilan dan berdampak positif terhadap pemohon prinsipal kita,” pungkas Achbar.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan praperadilan Hendly Mangkali dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5/2025), pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Palu.**