BANGGAI LAUT, Kabar Selebes – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memicu keresahan warga. Merespons hal itu, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 2,2 ton solar subsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan migas tersebut pada Jumat (9/5/2025) di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
“Penindakan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang kelangkaan solar subsidi di Banggai Laut,” ujar Kombes Pol. Yudie saat memberikan keterangan di Palu, Minggu (18/5/2025).
Menurut Yudie, hasil pengintaian petugas Ditpolairud berhasil mengamankan satu kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jeriken berisi solar subsidi, dengan total volume 2.200 liter atau 2,2 ton.
Dua pelaku yang berada di dalam kapal tersebut turut diamankan. Mereka adalah J alias OM (47) dan A alias PB (41), keduanya merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut.
“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kombes Pol. Yudie menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutup Yudie.**