Tutup
Sulawesi Tengah

Bupati Morowali Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

3
×

Bupati Morowali Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait perayaan hari raya keagamaan, Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran yang ditandatangani di Bungku pada 21 Maret 2025 itu mengimbau seluruh pihak, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Negara (PN), perusahaan, hingga masyarakat luas untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak Ada THR untuk ASN

Bupati Iksan menegaskan, ASN dan Penyelenggara Negara harus menjadi teladan dalam integritas, dengan tidak meminta atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan. Tindakan tersebut, kata dia, bisa berdampak hukum dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tegas Iksan dalam surat edarannya.

Imbauan untuk Dunia Usaha dan Masyarakat

Khusus pada poin ketujuh SE tersebut, Bupati Morowali menghimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat agar memastikan anggotanya tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau bentuk suap lainnya kepada ASN maupun Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Morowali.

Saluran Pelaporan Gratifikasi

Untuk pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi, masyarakat dapat mengakses layanan daring milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui:

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali melalui WhatsApp di nomor 0823-3403-6234.

Isi Pokok Imbauan Lainnya

Dalam SE tersebut, Bupati Iksan juga menekankan hal-hal berikut:

  • Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang.
  • Bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan dilaporkan kepada UPG dan didokumentasikan.
  • Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
  • Pimpinan OPD diminta memberikan imbauan internal untuk menolak gratifikasi.
  • SE ini agar diperbanyak dan disebarluaskan kepada seluruh pihak terkait.
Silakan komentar Anda Disini….