JAKARTA, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerbitan dua peraturan baru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK), serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.
Kedua aturan ini dirancang untuk mendukung pengembangan sektor keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK Nomor 30 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang mengatur konglomerasi keuangan.
Aturan ini menekankan pentingnya pengawasan terintegrasi terhadap kelompok Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh entitas yang sama. Konsep baru ini memperkenalkan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang bertanggung jawab atas pengendalian dan konsolidasi seluruh anggota konglomerasi keuangan.
“Penerbitan POJK KK PIKK bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam pengawasan grup keuangan serta memastikan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terintegrasi, dan perlindungan konsumen. Langkah ini juga selaras dengan praktik terbaik internasional,” jelas Ismail Riyadi, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi OJK dalam mengeluarkan instruksi khusus kepada LJK dan entitas terkait. Aturan ini memperkuat kewenangan OJK dalam menangani masalah pada sektor jasa keuangan, termasuk perintah untuk penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan LJK demi menjaga stabilitas pasar.
“Aturan ini memastikan semua kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil, serta mendukung pelindungan konsumen,” tambah Ismail Riyadi.
Kedua POJK ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. OJK juga mengimbau para pelaku sektor jasa keuangan untuk segera menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan baru ini, yang mulai berlaku sejak Desember 2024.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi, OJK optimis dapat mendorong stabilitas sektor keuangan sekaligus mewujudkan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan kompetitif.**