Tutup
Politik

Sidang MK akan Dilakukan Hybrid, Beramal Ajukan Diskualifikasi Anwar Hafid–Reny Lamadjido dan Rusdy Mastura–Sulaeman Agusto

28
×

Sidang MK akan Dilakukan Hybrid, Beramal Ajukan Diskualifikasi Anwar Hafid–Reny Lamadjido dan Rusdy Mastura–Sulaeman Agusto

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum BerAmal

JAKARTA, Kabar Selebes  – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal), melanjutkan perjuangan hukum mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang pendahuluan yang digelar Senin pagi, 13 Januari 2025, pasangan Beramal melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani, meminta MK mendiskualifikasi dua pasangan calon lain, yakni Anwar Hafid–Reny Lamadjido dan Rusdy Mastura–Sulaeman Agusto Hambuako.

Permohonan tersebut dituangkan dalam petitum nomor 6 yang dibacakan pada sidang yang ditangani oleh Panel III, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat, didampingi Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Dalil Pelanggaran Pejabat Petahana

Dalam dalil hukumnya, Tim Hukum Beramal menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur petahana, Rusdy Mastura (nomor urut 3), terkait penggantian pejabat di lingkup pemerintahan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pergantian tersebut termasuk mutasi, promosi, dan pengukuhan jabatan yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai aturan.

Setelah mengetahui pelanggaran tersebut, Rusdy Mastura membatalkan surat keputusan (SK) yang telah diterbitkan dan baru mengajukan izin kepada Mendagri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan jeda waktu hampir satu bulan dari pelantikan.

Selain itu, Tim Beramal juga menyoroti pelantikan Reny A. Lamadjido, calon wakil gubernur nomor urut 2, yang dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Pasal tersebut melarang petahana melakukan mutasi pejabat selama masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dalam kasus ini, sebanyak 389 pejabat terkena kebijakan tersebut, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.

Sidang Lanjutan Digelar 23 Januari 2025

Sidang kedua perkara sengketa hasil Pilkada ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

“Tim Beramal telah menerima surat panggilan sidang dengan Nomor: 12/Sid.Pem/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Wiryanto,” ujar Ruslan Sangadji, Juru Bicara Pasangan Beramal, saat dihubungi dari Bogor pada Ahad (19/1/2025).

Ruslan menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan memuat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon atas dalil-dalil hukum yang telah diajukan pada sidang perdana. Selain itu, sidang juga akan mendengarkan keterangan pihak terkait, termasuk Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan dokumen-dokumen alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Beramal.

Sidang Hybrid dengan Perwakilan Terbatas

Sidang di MK kali ini digelar secara hybrid, memungkinkan pihak-pihak yang terlibat hadir secara luring maupun daring. Untuk kehadiran langsung di ruang sidang, setiap pihak hanya diperbolehkan membawa maksimal dua perwakilan, baik dari prinsipal maupun kuasa hukum.

“Pasangan Beramal akan diwakili oleh dua pengacara secara langsung, yakni Adi Prianto dan Andi Syafrani,” tambah Ruslan, yang juga Kepala Sekretariat Koalisi Beramal Sulteng.

Dengan sejumlah bukti, saksi, dan ahli yang telah disiapkan, Tim Hukum Beramal berharap dapat meyakinkan MK bahwa pelanggaran yang terjadi cukup signifikan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon yang mereka gugat.***

Silakan komentar Anda Disini….