Tutup
Bisnis

OJK Terbitkan POJK 27/2024 untuk Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto

×

OJK Terbitkan POJK 27/2024 untuk Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Peraturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan (ITSK) serta perdagangan aset keuangan digital secara komprehensif.

Advertising

Dalam menghadapi transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK merancang strategi transisi yang terdiri atas tiga fase:

  1. Soft Landing – Dilaksanakan pada awal masa peralihan untuk memastikan kelancaran proses pengawasan.
  2. Penguatan – Berfokus pada peningkatan kapasitas pengawasan dan regulasi.
  3. Pengembangan – Bertujuan memperluas dan memaksimalkan potensi inovasi di sektor keuangan digital.

POJK 27/2024, yang diterbitkan dalam fase soft landing, mengadopsi peraturan Bappebti sebelumnya dengan penyempurnaan sesuai standar terbaik (best practices) serta pengaturan sektor jasa keuangan.

Peraturan ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, OJK menetapkan pedoman tata kelola yang mencakup:

  • Manajemen risiko;
  • Integritas pasar;
  • Keamanan sistem informasi dan siber;
  • Pencegahan pencucian uang;
  • Perlindungan konsumen.

POJK 27/2024 juga mewajibkan penyelenggara aset keuangan digital untuk:

  • Memperoleh izin resmi;
  • Menyampaikan laporan berkala dan insidental.

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang melekat pada transaksi tersebut. Selain itu, peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diperlukan untuk meningkatkan literasi konsumen.

“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi konsumen,” ujar OJK dalam pernyataan resminya.

Melalui penerbitan POJK 27/2024, OJK menegaskan langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital sekaligus memastikan stabilitas dan keamanan sektor keuangan di Indonesia.***

Silakan komentar Anda Disini….