POSO, Kabar Selebes – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ellen Esther Pelealu, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus melindungi masyarakat menengah ke bawah.
“Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa penerapannya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah,” kata Ellen, Senin (19/12/2024).
Menurut Ketua DPC Demokrat tersebut, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. Fraksi Partai Demokrat juga menjadi salah satu pihak yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.
Namun, Ellen menegaskan bahwa Fraksi Demokrat menolak pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok dan jasa esensial seperti pendidikan, kesehatan medis, dan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan aturan pengecualian yang telah ditetapkan dalam UU HPP.
“Kami menolak bila pengenaan PPN ini mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Ellen juga mengingatkan bahwa penerapan kenaikan PPN harus difokuskan hanya pada barang-barang mewah dan pelaku usaha besar. Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan pengembangan UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung perkembangan UMKM, dan memperkuat industri padat karya,” jelas Ellen.
Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan nasional. Namun, tanggung jawab untuk mendukung dan mensosialisasikan kebijakan ini juga berada di tangan semua partai politik, termasuk PDI-P, yang sebelumnya memimpin Panitia Kerja (Panja) UU HPP.
“Semua partai politik harus ikut bertanggung jawab mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.
Ellen berharap, kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan daya beli masyarakat dan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.(nur)