MOROWALI, Kabar Selebes – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pengukuran tingkat kepatuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) bersama manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menggelar sosialisasi penggunaan fitur pengukur tingkat kepatuhan berbasis daring. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 18-19 Desember 2024, di gedung bioskop Tsingshan Group dan ruang serbaguna kantor PT IMIP.
Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker RI, Sudi Astono, menyampaikan pentingnya pengukuran mandiri melalui fitur Norma 100 untuk menunjang prospek industrialisasi di kawasan IMIP. Dalam kegiatan ini, para karyawan, khususnya dari Departemen HR (Human Resources) dan OHS (Occupational Health and Safety), dibekali kemampuan untuk berkolaborasi dalam menggunakan fitur Norma 100.
“Kami berharap investasi di kawasan IMIP ini tetap terjaga dan semakin memberikan kesejahteraan bagi pekerja serta masyarakat sekitar. Penggunaan Norma 100 juga menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, kami juga mengajak jajaran manajerial perusahaan untuk mengisi data perusahaan di akun Siap Kerja,” ujarnya.
Setiap perusahaan di kawasan IMIP diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja yang melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri. Mereka menjawab daftar periksa yang berisi 100 pertanyaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Peserta sosialisasi ini mayoritas adalah karyawan dengan jabatan fungsional di bidang pengembangan sumber daya manusia (HRD) serta kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja (HSE).
HR Head PT IMIP, Achmanto Mendatu, menyatakan dukungan penuh terhadap peningkatan kepatuhan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pelaksanaan self-assessment Norma 100.
“Sebanyak 400 karyawan dari 55 tenant (perusahaan penyewa) di kawasan IMIP ikut serta dalam sosialisasi ini. Setelahnya, audit norma ketenagakerjaan akan dilakukan oleh pihak Kemnaker RI terhadap 27 perusahaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk kelengkapan akun Siap Kerja,” jelas Achmanto.
Pengembangan Norma 100 sejak 2022 menjadi salah satu langkah strategis untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama Kemnaker periode 2020-2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021. Norma ini telah diujicobakan pada enam perusahaan smelter terkemuka di Indonesia melalui serangkaian focus group discussion (FGD) pada 2022. Uji coba tersebut melibatkan lebih dari 50.000 perusahaan dengan kolaborasi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Fitur Norma 100 diresmikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah, pada Juni 2023 di Jakarta. Fitur ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam memantau dan meningkatkan kepatuhan mereka terhadap norma-norma ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemnaker RI dan PT IMIP berharap dapat terus mendorong penerapan standar kerja yang lebih baik, menjaga keberlanjutan investasi, dan memberikan dampak positif bagi pekerja serta masyarakat di sekitar kawasan industri. (***)