JAKARTA, Kabar Selebes – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, melakukan konsultasi strategis dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, terkait isu-isu penting, termasuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pajak yang lebih berkeadilan sosial. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Longki Djanggola di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rico mengungkapkan bahwa realisasi PAD Kota Palu masih belum mencapai target, termasuk dari sektor pajak. Namun, ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam merancang kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat kecil. “Kita harus memastikan kebijakan pajak tidak membebani masyarakat kecil. Pendekatan yang fleksibel perlu diterapkan,” ujarnya.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah rencana penyesuaian pajak restoran dan rumah makan. Saat ini, tarif pajak tertinggi ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, muncul usulan untuk mengklasifikasikan pajak berdasarkan fasilitas restoran, seperti ruang VIP dan penggunaan AC.
“Kami akan melakukan survei ulang untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan kondisi di lapangan. Pajak ini harus permanen dan mencerminkan asas keadilan sosial,” kata Rico.
Longki Djanggola mendukung gagasan tersebut dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara target pendapatan daerah dan keadilan sosial. “Pajak bukan sekadar angka, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antara kontribusi masyarakat dan pelayanan pemerintah,” ujarnya.
Diskusi juga menyinggung isu pajak untuk usaha kecil, termasuk penjual makanan tradisional seperti nasi kuning dengan harga Rp10 ribuan. Wacana ini memicu perhatian, mengingat usaha kecil memiliki margin keuntungan yang minim.
“Kebijakan pajak harus berdampak sosial positif, bukan justru menekan ekonomi rakyat kecil. Kita tidak ingin penjual nasi kuning yang beromzet kecil terbebani pajak tinggi,” tegas Rico.
Untuk mewujudkan pajak yang adil, DPRD Palu berencana mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak. Rico berharap pemerintah kota mendukung langkah ini, termasuk melakukan kajian mendalam dan uji petik di lapangan.
Menjelang akhir tahun, DPRD Kota Palu menargetkan peningkatan realisasi PAD dengan pendekatan strategis, terutama di sektor usaha kecil dan menengah. Rico mencontohkan seorang pengusaha dengan omzet Rp2 juta per hari yang dikenakan pajak 10 persen. “Apakah itu masuk akal? Inilah yang perlu kita kaji,” katanya.
Masyarakat Kota Palu berharap kebijakan pajak baru ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga keseimbangan sosial-ekonomi. Dengan pendekatan pajak yang lebih berkeadilan, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang mencerminkan semangat pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. ***