Tutup
Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah Raih Peringkat 4 Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

×

Sulawesi Tengah Raih Peringkat 4 Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas Rahim., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.M Arus Abd. Karim, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano Lamangkona dan Ketua Komisi Penyiaran Daerah, Indra Yosvidar, dan Sekretaris Dinas Kominfosantik, H. Aswin Saudo

PALU, Kabar Selebes – Provinsi Sulawesi Tengah mencatat prestasi gemilang dengan kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mencapai skor 87,11, yang mengantarkan provinsi ini ke posisi keempat nasional. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas Rahim, dalam audiensi bersama Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.M Arus Abd. Karim, di ruang kerjanya pada Kamis (14/11).

Selain pencapaian IKIP, Abbas Rahim juga melaporkan bahwa Komisi Informasi Pusat telah menunjuk Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi tahun 2025. “Ini adalah wujud kepercayaan terhadap Sulawesi Tengah untuk terus memimpin dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujar Abbas.

Advertising

H.M Arus Abd. Karim menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Tengah atas kinerjanya yang konsisten dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan mengawasi penyiaran publik. “Peran kedua lembaga ini sangat vital dalam memastikan masyarakat menerima informasi yang akurat dan transparan,” ujar Arus.

Audiensi ini juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano Lamangkona, Ketua Komisi Penyiaran Daerah, Indra Yosvidar, dan Sekretaris Dinas Kominfosantik, H. Aswin Saudo.

Sudaryano Lamangkona melaporkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Komisi Informasi yang meninggal dunia serta seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah periode mendatang. Menanggapi hal tersebut, H.M Arus Abd. Karim meminta agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kolaborasi dan sinergi antara Komisi Informasi, Komisi Penyiaran, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keterbukaan informasi publik dan pengawasan penyiaran yang berkualitas,” tegas Arus.

Pertemuan ini menegaskan pentingnya peran strategis Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran dalam mendukung tata kelola informasi yang baik di Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi momentum bagi provinsi ini untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat.**

Silakan komentar Anda Disini….