MOUTONG, Kabar Selebes – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong berhasil menggulung salah seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial Al di Dusun 5 Desa Moutong Timur Kecamatan Moutong, Sabtu (2/11) pukul 00:30 Wita.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Moutong AKP Ismail, SH,. MH yang ditemui awak media KabarSelebes.id di ruangan kerjanya, Senin, 4 November 2024 pukul 10:51 Wita, mengatakan anggota Polsek Moutong menerima informasi dari masyarakat jika di salah satu rumah yang berada di dusun yang dikenal dengan sebutan ‘Tarnati’ tersebut, di duga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Malam itu juga sekitar pukul 9 malam, anggota kami melakukan pengintaian di rumah yang disebutkan warga selama beberapa jam,” ucap pria yang baru beberapa bulan sebagai orang nomor satu di kepolisian paling utara Kabupaten Parigi Moutong tersebut.
Masih menurut keterangan pria yang pernah menjadi Kepala Satuan (Kasar) Serse di 3 Polres di Sulawesi Tengah ( Polres Bangkep, Dnggala dan Tolitoli, red), setelah menyakini kebenaran laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan.
“Sekitar jam 12 malam, anggota langsung melalukan pemeriksaan di dalam rumah. Dan benar, atas dugaan warga, anggota mendapatkan narkotika tersebut yang disembunyikan pelaku di bawah bantal,” ucap mantan Kapolsek Lalundu, Kabupaten Donggala itu.
Dari pelaku, tim reskrim Polsek Moutong berhasil mendapati beberapa barang bukti narkotika golongan A tersebut, berupa 11 paket kecil dan 2 paket besar serta uang pecahan 100rbu dan 50rbu berjumlah 650ribu rupiah.
Al beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Moutong untuk penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 5 tahun,” ujar pria yang akrab di sapa —Bobby.
Di akhir wawancara, Bobby juga mengapresiasi masyarakat dalam memberikan laporan dan informasi terhadap adanya kegiatan kriminal di tengah-tengah masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih masyarakat Moutong serta Taopa yang merupakan wilayah hukum Polsek Moutong terhadap adanya tindakan kriminalitas. Ini sebagai bentuk tingginya rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menciptakan wilayah yang aman dan tenteram,” tutupnya.
Bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus narkotika, Al langsung di jemput oleh Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Senin (4/11) pagi. (hcb)