PALU, Kabar Selebes – Irhan Hana Yojo Bento, seorang mantan narapidana terorisme (napiter) yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, terbukti terlibat dalam rencana pengeboman di beberapa lokasi, termasuk Mapolres Toli-Toli dan Sail Tomini. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, namun menjalani tiga tahun saja berkat remisi, dan dinyatakan bebas bersyarat pada pertengahan tahun 2020.
Setelah bebas, Irhan tidak langsung kembali ke kampung halamannya di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara. Ia memilih untuk tinggal sementara di Desa Tambu, Kecamatan Sausu, selama satu tahun sebelum kembali ke rumahnya di Desa Pangi pada tahun 2021. Kini, ia menegaskan bahwa tidak ada keinginan untuk terlibat kembali dengan kelompok radikal atau melakukan aksi terorisme.
Dalam upaya rehabilitasi diri, Irhan berkomitmen untuk membantu aparat keamanan, terutama dalam program Satgas Operasi Madago Raya. Ia diminta untuk memantau pergerakan kelompok radikal di wilayah Parigi Moutong. “Saya sudah terbuka kepada masyarakat dan tidak memilih-milih guru dalam belajar agama, asalkan ilmunya baik dan tidak mengarah kepada radikalisasi,” ujarnya.
Saat ini, Irhan bekerja sebagai penjaga keamanan di lokasi galian C di Sungai, Desa Sausu Taliabo, dan berencana mencari tempat tinggal di Kecamatan Sausu. Meskipun usaha air galon isi ulang yang dimiliki masih dikelola oleh istrinya, ia mengakui bahwa pendapatan dari usaha tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anaknya.
Dengan langkah yang diambilnya, Irhan berharap dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan membantu meminimalisir penyebaran paham radikal di Kabupaten Parigi Moutong.