JAKARTA, Kabar Selebes – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia. Penegasan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 yang mengesahkan perubahan AD/ART KADIN. Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN, Dhaniswara K. Harjono, pelaksanaan Munaslub tersebut tidak melalui prosedur yang diatur, termasuk pengiriman Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 18 AD/ART.
Penolakan dari KADIN Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB)
Sebanyak 21 dari 35 KADIN Provinsi di Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap Munaslub ini, menegaskan bahwa penyelenggaraannya tidak sah dan tidak kuorum. Dhaniswara menegaskan, Munaslub dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh peserta penuh (50% + 1), serta keputusannya disepakati melalui musyawarah atau suara terbanyak. Dengan adanya 21 penolakan, pelaksanaan Munaslub dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ilegal.
Alasan yang Tidak Sah untuk Munaslub
Dalil utama yang digunakan untuk mengajukan Munaslub terkait dengan keterlibatan Arsjad Rasjid, Ketua Umum KADIN Indonesia, dalam tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu lalu. Dhaniswara menegaskan bahwa Arsjad bertindak atas nama pribadi, bukan sebagai representasi KADIN, dan sudah mengajukan izin berhalangan sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan KADIN.
Selain itu, alasan ini juga bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART yang menegaskan bahwa KADIN bukan organisasi politik dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Selama Arsjad Rasjid berhalangan, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi KADIN, Yukki N. Hanafi, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, yang disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan.
Prosedur yang Dilanggar
Dhaniswara menjelaskan lebih lanjut bahwa KADIN Provinsi dan ALB tidak memiliki kewenangan untuk meminta pengunduran diri Ketua Umum, karena hak pengunduran diri diatur secara pribadi dalam Pasal 38 AD KADIN. Pengajuan Munaslub juga memerlukan dukungan setidaknya setengah dari KADIN Provinsi dan ALB tingkat nasional, sesuai dengan Pasal 8 AD/ART.
Dalam hal ini, pihak yang mengajukan Munaslub seharusnya mengirimkan Surat Peringatan Pertama dan Kedua kepada Dewan Pengurus KADIN dengan tenggat waktu 30 hari untuk setiap perbaikan. Hingga saat ini, tidak ada bukti atau surat peringatan yang menunjukkan adanya pelanggaran AD/ART oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus KADIN.
Solidaritas KADIN
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KADIN Indonesia, Eka Sastra, menyatakan bahwa Dewan Pengurus KADIN belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum. “Kami di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta seluruh ALB, tetap solid dan bersatu. Kami tegas menolak Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART,” ujar Eka.
Dengan demikian, penyelenggaraan Munaslub ini dinilai tidak sah, melanggar ketentuan organisasi, dan ditolak oleh mayoritas KADIN Daerah serta Anggota Luar Biasa.