Tutup
Sulawesi Tengah

PT ABM Dorong Inisiatif Hijau di Tengah Tuduhan Pencemaran Mata Air

×

PT ABM Dorong Inisiatif Hijau di Tengah Tuduhan Pencemaran Mata Air

Sebarkan artikel ini
Salah satu Pengolahan milik PT ABM yang ramah lingkungan dan penanaman pohon.(foto:ist)

PALU, Kabar Selebes – Di tengah tuduhan sebagai penyebab pencemaran mata air Uwentumbu di Kelurahan Buluri, PT Arkan Bara Mandiri (ABM) tidak hanya membela diri, tetapi juga meluncurkan berbagai inisiatif hijau untuk membuktikan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan.

Direktur PT ABM, Dendi Rendiana, dalam pernyataannya pada Minggu, menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk menjaga ekosistem di sekitar kawasan tambang batuan dan pasir yang dikelola.

Advertising

Di tengah sorotan negatif, ABM merespons dengan melakukan penanaman pohon di sekitar mata air Uwentumbu. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan ketersediaan sumber air bagi masyarakat setempat.

“Penanaman pohon ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan lingkungan tetap lestari, sekaligus menunjukkan bahwa kami tidak hanya fokus pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga pada pelestariannya,” jelas Dendi.

Selain itu, PT ABM telah memperoleh hasil uji lingkungan dari UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Donggala yang menunjukkan bahwa parameter lingkungan seperti Total Suspended Particulate (TSP), Partikulat Debu 2,5 (PM2,5), dan tingkat kebisingan berada dalam kondisi baik. Hasil ini, menurut Dendi, mempertegas bahwa aktivitas tambang yang dilakukan tidak merusak lingkungan sebagaimana yang dituduhkan.

Namun, tuduhan bahwa ABM menjadi dalang utama pencemaran mata air Uwentumbu masih menjadi perbincangan. Menanggapi hal ini, Dendi menegaskan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan secara ilmiah sebelum menyebar lebih luas.

“Klaim sepihak seperti ini seharusnya didukung dengan bukti ilmiah, dan kami siap bekerja sama untuk memastikan kebenaran di lapangan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari transparansi dan tanggung jawab lingkungan, PT ABM juga rutin melaporkan pelaksanaan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah. Laporan tersebut mencakup seluruh kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Dendi juga menegaskan bahwa ABM tidak melakukan eksploitasi di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) yang berdekatan dengan sumber mata air warga, seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.

“Kami sangat berhati-hati dalam menjalankan operasi tambang kami dan selalu mengutamakan kelestarian lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, PT ABM berharap dapat menjawab berbagai tuduhan dan sekaligus menunjukkan komitmen kuat mereka dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kelestarian lingkungan.(adv/abd)

Silakan komentar Anda Disini….