Tutup
Sulawesi Tengah

Dugaan Mafia Tanah Hebohkan Morowali Utara, 50 Hektar Tanah Desa Dijual ke Perusahaan Tambang

×

Dugaan Mafia Tanah Hebohkan Morowali Utara, 50 Hektar Tanah Desa Dijual ke Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Praktik dugaan mafia tanah di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menghebohkan masyarakat setempat. Sebanyak lebih dari 50 hektar tanah milik Pemerintah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, dilaporkan telah dijual kepada perusahaan tambang PT CSS.

MORUT, Kabar Selebes – Praktik dugaan mafia tanah di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menghebohkan masyarakat setempat. Sebanyak lebih dari 50 hektar tanah milik Pemerintah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, dilaporkan telah dijual kepada perusahaan tambang PT CSS.

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Tamainusi melakukan aksi damai pada Sabtu (24/8/2024). Mereka menuntut keadilan dan kejelasan atas penjualan tanah desa yang dilakukan secara ilegal. Aksi tersebut dilakukan di sekitar tanah yang dijual, setelah muncul informasi bahwa perusahaan tambang akan melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lahan tersebut.

Advertising

Menurut informasi yang diperoleh, ada tiga oknum yang diduga menjadi dalang di balik penjualan tanah desa ini. Mereka adalah mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial D, pegawai Kecamatan Soyo Jaya berinisial YBH, serta pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soyo Jaya berinisial B. Ketiga oknum tersebut sudah dilaporkan ke Polres Morowali Utara dengan tuduhan penjualan tanah desa secara ilegal. Laporan ini disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi.

Modus operandi para pelaku terungkap melalui pembuatan surat keterangan tanah (SKT) kepada 15 warga setempat dengan tanggal yang dimundurkan (backdated). Setiap warga diberikan jatah dua hektar tanah, dan tanah tersebut dijual kepada perusahaan dengan harga Rp60 juta per hektar. Namun, warga yang menerima SKT hanya mendapatkan Rp40 juta hingga Rp45 juta per hektar, sementara sisanya diduga dibagi oleh ketiga oknum tersebut.

Abidin, perwakilan dari BPD Tamainusi, menegaskan bahwa ke-15 warga yang menerima SKT harus bekerja sama dengan pihak desa untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Ia memastikan bahwa warga akan dibantu dalam proses pengembalian uang, asalkan mereka jujur dan bersedia bersaksi di hadapan kepolisian.

“15 warga ini bukan pelaku sebenarnya, mereka adalah korban permainan mafia tanah,” ujar Abidin dalam orasinya di depan warga pada aksi damai tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Tamainusi nonaktif, Ahlis, menyatakan keprihatinannya atas tindakan penjualan aset desa yang melibatkan oknum-oknum tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan PT CSS telah mengeluarkan dana sebesar Rp2,4 miliar untuk membeli tanah tersebut, dan perusahaan diduga telah tertipu oleh para oknum.

Ahlis juga mengimbau warga untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memicu kericuhan. Ia menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan, dan hukum yang akan mengadili para pelaku di balik kasus ini.

“Serahkan semuanya ke hukum, biarkan mereka yang mengadili. 15 warga ini juga adalah korban,” tutup Ahlis.

Kasus dugaan mafia tanah ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, sementara masyarakat setempat berharap keadilan segera ditegakkan.**

Silakan komentar Anda Disini….