LUWUK, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Universitas Tompotika (Untika) Luwuk menjalin kerjasama untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Banggai.
Komitmen tersebut terjalin saat Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina beserta tim melakukan koordinasi bersama Untika Luwuk yang saat itu disambut langsung oleh Rektor, Taufik Bidullah di Ruang kerjanya, Senin, (8/7/2024).
Tujuan pembentukan Sentra KI ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya bagi kalangan akademisi tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Sentra KI ini akan menjadi wadah bagi dosen maupun mahasiswa untuk mendapatkan informasi dan layanan terkait dengan KI.
Rektor Untika Luwuk, Taufik Bidullah menyambut baik kerjasama dengan Kemenkumham Sulteng.
Sentra KI ini direncanakan akan berlokasi di Untika Luwuk dan akan dikelola oleh tim dosen dan mahasiswa.
Sentra KI ini akan menyediakan berbagai layanan, seperti konsultasi KI, pendaftaran KI, dan edukasi KI.
Pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di seluruh wilayah.
Termasuk Kabupaten Banggai yang saat ini dipimpin oleh Bupati Amirudin. Selain itu,hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan bangsa di kancah internasional.
“Sentra KI ini adalah salah satu upaya kita agar layanan KI menjangkau seluruh wilayah, kami melihat perguruan tinggi menjadi potensi besar peningkatan layanan maupun perlindungan KI di Sulteng,” kata Hermansyah Siregar.***