PALU, Kabar Selebes – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/2024).
Tersangka dipanggil dan diperiksa pada Rabu (3/7) lalu. Setelah diperiksa, FMI langsung ditahan, ungkap Sugeng.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.
Tersangka FMI telah diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, pungkasnya.
Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati, ke Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor: 1489/30/DBM/2023, yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Diduga, tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 terkait penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.