PALU, Kabar Selebes – Sidang perkara dugaan korupsi International Publication & Collaboration Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) memasuki babak baru.
Dalam agenda pemeriksaan Saksi Mahkota atau saling bersaksi antar-terdakwa pada Kamis (13/6) di Pengadilan Negeri Palu, terdakwa saling tuding terkait penggunaan dana IPCC.
Muhammad Basir Cyio, selaku Penanggungjawab IPCC, menuturkan bahwa dirinya tidak aktif di IPCC setelah terpilih sebagai Ketua Senat Untad. Namun, keterangannya disanggah oleh terdakwa Taqiuddin Bakri, Eks Koordinator IPCC.
Taqiuddin Bakri mengungkapkan bahwa Muhammad Basir Cyio tetap aktif di IPCC sampai vakum pada akhir 2021. Ia bahkan menunjukkan bukti percakapan hasil sitaan antara dirinya dengan Muhammad Basir Cyio.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taqiuddin Bakri secara gamblang menuturkan bahwa dirinya diperintah oleh Muhammad Basir Cyio untuk menggunakan dana IPCC untuk kepentingan pemilihan rektor pada akhir 2022.
JPU menghadirkan bukti percakapan hasil sitaan dari chatting WhatsApp antara Taqiuddin Bakri dengan Muhammad Basir Cyio. Namun, Muhammad Basir Cyio tetap menyangkal dan menganggap barang bukti JPU itu tidak valid.
Terungkap dalam persidangan bahwa dana IPCC juga digunakan untuk membiayai kursus CPNS bagi anak Muhammad Basir Cyio. Hal ini diungkapkan oleh saksi Rahmat Hidayatullah dan Amir Makmur.
Kelompok Peduli Kampus Untad (KPK-Untad) meminta majelis hakim untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak memihak kepentingan tertentu.
Sidang perkara IPCC Untad diagendakan kembali pada Kamis (20/6) dengan agenda tuntutan dari JPU.(*)