PALU, Kabar Selebes – Haryono, Kepala Cabang PT. CIPTARINDO GEMATAMA, mempertanyakan mandeknya proses hukum terkait kasus penerbitan izin Tempat Usaha Kegiatan Simpanan (TUKS) dan kegiatan reklamasi ilegal yang terjadi sejak tahun 2018 di lahan milik PT Ciptarindo Gematama di Kelurahan Watusampu, Palu.
Haryono menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukumnya.
“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak lama, namun sampai hari ini tidak ada progres di lapangan,” kata Haryono, Rabu (13/6/2024).
Lebih lanjut, Haryono mengungkapkan bahwa proses bongkar muat masih berlangsung di jeti yang dibangun tanpa izin di lokasi milik PT Ciptarindo Gematama.
Hal ini semakin memperparah situasi dan menimbulkan keresahan bagi pihak PT Ciptarindo Gematama.
“Ini yang kami pertanyakan, laporan sudah kami lakukan namun proses hukum tidak berjalan. Kami butuh keadilan,” lanjut Haryono.
PT Ciptarindo Gematama melalui direkturnya, Rully Bonardo Pardamean, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada tanggal 16 Oktober 2023. Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng dan berisi dugaan penerbitan izin TUKS dan kegiatan reklamasi yang melanggar undang-undang.
Haryono berharap agar pihak berwajib segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.
“Kami mohon kepada pihak berwajib untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas Haryono.(abd)