Tutup
Sulawesi Tengah

Dugaan Kekerasan Siswi SMP Negeri 4 Tojo, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah jadi Tersangka

×

Dugaan Kekerasan Siswi SMP Negeri 4 Tojo, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
(kiri) Fr korban dugaan penganiayaanm (kanan) Kasihumas AKP Triyanto

AMPANA, Kabar Selebes – Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SMP Negeri 4 Tojo, Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna, memasuki babak baru.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna telah menetapkan MR (55) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (17/05/2024).

Advertising

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H., melalui Kasihumas AKP Triyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik menaikan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” ujar Kasihumas.

Sebelumnya, pada Kamis (16/05/2024), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A Ampana di ruang unit PPA Polres Touna. Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada Senin pagi (20/05/2024), sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sore harinya, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, yaitu Pr. AU, Pr. VA, dan Pr. NJ, yang merupakan siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada di lokasi saat kejadian.

“Setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan, penyidik akan menggali informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU,” lanjut AKP Triyanto.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72.000.000. Namun, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan tidak mencapai 5 tahun sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

Kasihumas juga menghimbau keluarga korban untuk bersabar dan memastikan bahwa perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sekali lagi kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar, perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak melakukan koordinasi,” tutup Kasihumas.(***)

Silakan komentar Anda Disini….