PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan pelepasan 282,74 hektar lahan PT. ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat gubernur no 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. ANA Desa Bunta.
Gubernur H. Rusdy Mastura mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat, termasuk PT. ANA, atas kerja sama mereka dalam menyelesaikan konflik tanah di desa tersebut. I
“Saya berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian konflik tanah di wilayah perkebunan lainnya di Sulawesi Tengah,” kata Rusdy Mastura, Rabu malam (17/4/2024).
Pelepasan lahan ini merupakan hasil dari mediasi multi pihak yang panjang selama 1,5 tahun. Mediasi ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Pimpinan PT. ANA, dan OPD tingkat provinsi.
Gubernur Mastura berharap PT. ANA segera menindaklanjuti kesepakatan ini dan membantu petani dalam memanfaatkan lahan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk membantu menjaga situasi kondusif di desa tersebut.
Proses pelepasan lahan ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Verifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subyek maupun obyek secara berjenjang dari desa hingga provinsi.
- 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Pimpinan PT. ANA serta OPD ditingkat provinsi.
- Penetapan surat gubernur no 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. ANA Desa Bunta.
Pelepasan lahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petani di Desa Bunta, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan petani melalui akses terhadap lahan yang lebih luas.
- Membuka peluang baru untuk usaha pertanian dan peternakan.
- Memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Gubernur Mastura berharap pelepasan lahan ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian konflik tanah di wilayah lain di Sulawesi Tengah. Ia juga meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.
Masih ada satu desa yaitu Desa Bungintimbe yang masih terus dilakukan reverifikasi secara teliti dan berjenjang karena luasan yang akan dilepas berikutnya di desa tersebut ± 600 ha, termasuk 4 desa yang ada disekitar.
Gubernur Rusdy Mastura berharap PT. ANA segera menindaklanjutinya perihal yang dimaksud karena langkah ini penting dan telah disepakti bersama.
Terakhir diharapkan sinergitas aparat penegak hukum membantu menjaga situasi kondusif untuk kesejahteraan petani Sulawesi Tengah.***