PALU, Kabar Selebes – Tim Penyidik dari Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kembali menerima laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng.
Kali ini, laporan tersebut terkait dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang berasal dari salah satu Partai Politik.
Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kasatgas Humas OMB Tinombala, mengungkapkan, Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Kasus tersebut telah diregistrasikan oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, yang dibuat pada tanggal 14 Maret 2024,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada tanggal 13 Februari 2024, saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, mereka menemukan sebuah rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sembako oleh salah satu tim kampanye.
“Pelaku, dengan inisial MSL, adalah anggota tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik,” jelas Kabidhumas.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup kegiatan MSL yang diduga telah mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 dengan tujuan untuk mencari dukungan suara bagi caleg DPR RI yang didukungnya.
“Dalam pertemuan tersebut, masyarakat diminta untuk menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan dijanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg, atau minyak goreng 1 liter. Sementara relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional sebesar Rp 10.000 per KK,” tambah Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa MSL diduga telah membagikan sembako kepada masyarakat yang telah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan bahwa MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami akan terus menginformasikan perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.***