MOROWALI, Kabar Selebes – Guna mempermudah masyarakat Kabupaten Morowali untuk memperbarui dokumen penting, Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui satuan Intelkam membuka pelayanan perpanjangan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mal pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali.
Pelayanan perpanjangan SKCK ini secara resmi dimulai sejak 7 Februari 2024 dini hari. Kasat Intelkam Polres Morowali Iptu Stanza Heraldo Tobigo mengatakan bahwa dibukanya pelayanan perpanjangan SKCK di Mal pelayanan publik ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam memperbarui dokumen penting.
“Kami telah mengerahkan personel untuk memberikan pelayanan di lokasi tersebut. Perlu diketahui, pelayanan SKCK di Mal Pelayanan Publik ini hanya diperuntukkan untuk perpanjangan, sementara penerbitan SKCK baru tetap dilakukan di Polres Morowali,”terangnya.
Menurutnya, adapun waktu layanan perpanjangan SKCK di Mal Pelayanan Publik berlangsung mulai dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita setiap hari kerja.
“Untuk memperpanjang SKCK, masyarakat diharuskan membawa persyaratan berupa SKCK lama asli dengan masa berlaku maksimal 6 Bulan yang telah habis, foto kopi KTP, KK, akte kelahiran, BPJS serta pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar,”urainya.
Lebih lanjut Kasat Intelkam menjelaskan SKCK tersebut berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Dalam pengurusan SKCK tersebut, masyarakat dikenakan biaya Rp. 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto menyampaikan bahwa pelayanan perpanjangan SKCK di Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari upaya Polres Morowali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan dokumen SKCK menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat Morowali,”pungkasnya.(sal)