Tutup
Sulawesi Tengah

Ditjen KI Bersama Kakanwil Kemenkumham Sulteng dan Bupati Banggai Dorong Perlindungan Indikasi Geografis

×

Ditjen KI Bersama Kakanwil Kemenkumham Sulteng dan Bupati Banggai Dorong Perlindungan Indikasi Geografis

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar dan Bupati Kabupaten Banggai, H. Amiruddin Tamoreka saat bertemu Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua

JAKARTA, Kabar Selebes  – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menjalin kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar dan Bupati Kabupaten Banggai, H. Amiruddin Tamoreka, untuk mendorong perlindungan empat potensi indikasi geografis kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa (30/1/2024).

Dalam kunjungannya, Hermansyah dan Amiruddin disambut oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua. Pertemuan tersebut membahas berbagai program rencana aksi yang akan dilaksanakan bersama, khususnya terkait perlindungan indikasi geografis kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

Advertising

Hermansyah, didampingi oleh para Kepala Divisinya, mengungkapkan bahwa setelah mencanangkan agen layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai, mereka terus berupaya meningkatkan layanan kekayaan intelektual bersama, termasuk perencanaan perlindungan kekayaan intelektual atas empat potensi indikasi geografis di Kabupaten Banggai.

“Kemarin kita telah mencanangkan agen layanan KI di Banggai, yang peresmiannya sendiri langsung dilakukan oleh Bapak Inspektur Jenderal. Tentu kita ingin agar layanan KI lebih optimal lagi, terutama karena tahun ini telah ditetapkan sebagai tahunnya Indikasi Geografis, dan sejauh ini, ada empat potensi yang akan kami daftarkan,” kata Hermansyah.

Dari tujuh potensi yang menjadi pantauan kedua pihak, empat potensi seperti Durian Asaan, Durian Nambo, Kelapa Babasal, dan Padi Organik telah teridentifikasi memiliki perbedaan dari daerah lain di Indonesia.

Amiruddin menyatakan bahwa di tahun 2024, ia telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pada layanan pendaftaran KI yang bertujuan untuk masyarakat dan pelaku usaha di Banggai. Ia menambahkan bahwa timnya telah meninjau langsung proses budidaya dari keempat potensi indikasi geografis tersebut, dan yakin keempatnya akan terdaftar pada tahun ini.

Kurniaman Telaumbanua memberikan apresiasi terhadap komitmen yang dibangun oleh kedua pihak. Ia menyebut bahwa kerja sama tersebut sangat penting, terutama karena pendaftaran hak kekayaan intelektual telah mengalami transformasi positif. Telaumbanua berharap agar empat potensi yang menjadi perhatian dapat terdaftar pada tahun 2024, seiring dengan kesuksesan Tenun Nambo yang telah mendunia.

“Sangat senang atas komitmen yang dibangun oleh kedua pihak, tentu kita berharap agar empat potensi IG dapat segera terealisasi di tahun ini, semoga saja lebih baik lagi,” pungkasnya.***

Silakan komentar Anda Disini….